INDRAMAYU, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian Resor Indramayu menembak enam pencuri kendaraan bermotor karena saat akan ditangkap melawan petugas. Dari tangan mereka, petugas menyita 15 unit sepeda motor.
"Awalnya kami menangkap dua orang. Kemudian dari keterangan dua orang ini kami mengamankan empat orang lain," kata Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Marzuki, di Indramayu, Selasa (8/10).
AYO BACA : Curi BPKB dan Uang Jutaan Rupiah, Seorang Perempuan Dibekuk
Para pencuri yang ditangkap merupakan satu kelompok masing-masing berinisial USMT (41), ARS (32), ODG (35), CSMR (35), KRDN (32) dan TR (50).
"Empat orang merupakan pelaku utama dan dua lainnya penadah barang curian. Lima pelaku berasal dari Indramayu dan seorang lagi dari Banten," ujarnya.
AYO BACA : Kecanduan Game Online, Pria di Tasik Nekat Mencuri di Rumah Tetangga
Ia menuturkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 15 unit sepeda motor, puluhan mata kunci leter T, dan beberapa barang bukti lain.
Selain itu, dari pengakuan kelompok ini, mereka sudah menjalankan aksinya lebih dari 20 kali dan tempatnya pun berpindah-pindah.
"Mereka mengakui telah melakukan pencurian sekitar 20 kali lebih di wilayah Indramayu dan juga wilayah Kabupaten Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon," katanya.
Atas perbuatannya mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga 480 KUHP penadahan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
AYO BACA : Pencurian Gas Melon Resahkan Warga Cimahi