REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, di antara para tersangka terdapat tiga tersangka yang dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Argo mengatakan, selain dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP ketiganya dikenakan UU ITE karena turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy. "Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE," kata Argo saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).
Meski demikian, Argo tidak merinci inisial ketiga tersangka tersebut. Ia hanya menyebut bahwa ketiganya berjenis kelamin perempuan.
"Iya, ada tiga tersangka (perempuan)," ujar Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo akibat terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu lantas merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Para pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, hingga menyalin data yang tersimpan dalam laptop Ninoy. Mereka pun menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Tidak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10).
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Masing-masing tersangka yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Ke-12 tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.