Senin 07 Oct 2019 19:43 WIB

Empat Terpidana Perjudian Jalani Hukum Cambuk

Mereka diputuskan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Hukum cambuk
Foto: Antara
Hukum cambuk

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Empat terpidana maisir atau perjudian menjalani eksekusi hukuman cambuk setelah diputuskan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Aceh Timur. Eksekusi hukuman cambuk yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dilaksanakan di halaman Masjid Agung Darussalihin, Idi, Kabupaten Aceh Timur, Senin, (7/10).

Keempat terpidana yang dihukum cambuk tersebut yakni, Tarmizi (61) warga Dusun Utara, Desa Seunebok Timur, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur. Terpidana hukuman 14 kali cambuk.

Selanjutnya, Ruslan (56), pegawai negeri sipil (PNS), warga Dusun Kesehatan, Desa Tanoh Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dihukum 14 kali cambuk.

Erwin Syah (42), warga Dusun Amiruddin, Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dihukum tujuh kali cambuk serta Syahrial (51), warga Dusun Amiruddin, Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, dihukum tiga kali cambuk.

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di panggung terbuka, disaksikan hakim pengawas, jaksa, eksekutor, dan tim medis serta masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, keempat terpidana ditangkap beberapa waktu lalu. Mereka divonis bersalah melakukan perjudian seperti diatur Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hukum jinayat

"Semoga hukuman cambuk ini bisa menjadi edukasi terhadap masyarakat lain dan dapat memberi efek jera terhadap terpidana," ujar Abun Hasbulloh Syambas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement