Senin 07 Oct 2019 19:25 WIB

Komnas HAM Pantau Kasus Kematian Mahasiswa Kendari

Komnas HAM ingin memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara akuntabel

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengatakan, saat ini tim dari Komnas HAM sedang ada di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk terus memantau proses kasus meninggalnya mahasiswa Kendari saat demonstrasi penolakan RKUHP. Komnas HAM ingin memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara akuntabel, transparan dan berkeadilan.

“Selain itu, kontrol dari berbagai pihak atas proses yang berlangsung juga penting. Komnas HAM akan memantau proses ini, pendamping atau lembaga HAM lain juga harus memantau. Termasuk mekanisme pengawasan internal kepolisian,” katanya kepada Republika, Senin (7/10).

Choirul menambahkan indikator kasus meninggalnya mahasiswa Kendari diselesaikan secara transparant ketika prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, apabila ditemukan pelanggaran atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, sanksi harus segera dijatuhkan. Apalagi jika memuat unsur pidana.

“Jika peristiwa ini tidak diusut tuntas. Ini tantangan bagi kepolisian untuk menunjukkan bahwa kepolisian berkomitmen terhadap penegakan hukum,” kata Choirul.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, mengatakan polisi yang terkait kasus tersebut memperoleh sanksi administratif dan sanksi disiplin. Biasanya, lanjut dia, hukuman berupa kurungan selama dua atau tiga minggu.

“Sekarang senjata mereka tengah diuji balistik dikaitkan dengan selongsong yang ditemukan di tubuh mahasiswa. Jika ternyata sama, alias salah satu dari senjata mereka membuat mahasiswa meninggal, maka pemiliknya akan kena sanksi etik dan lanjut sanksi pidana,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement