Senin 07 Oct 2019 19:22 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Merasa Dikriminalisasi

Sofyan Basir menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, merasa tuntutan terhadap dia penuh dengan 'kreativitas'. Sofyan juga merasa dikriminalisasi atas tuntutan 5 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

"Saya sudah menangkap ada 'kreativitas' yang luar biasa, begitu juga pada saat menjadi tersangka prosesnya luar biasa jadi memang dalam arti kata saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini projek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga

Dalam perkara ini, selain dituntut 5 tahun penjara, Sofyan juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan dinilai jaksa KPK terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Saragih, politikus Partai Golkar, Idrus Marham, dan pengusaha, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini sangat berbahaya buat direksi BUMN lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya karena perbantuan tuh sudah dijelaskan oleh jaksa, kami tak terima uang satu persen pun, dianggap membantu pun, didakwa dengan lima tahun," katanya.

Sofyan merasa tidak ada yang tidak wajar dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. "Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan-pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka pemasaran, dalam rangka berupaya supaya proyek-proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya dan kita tidak menerima apapun itu sudah dibuktikan," kata dia.

Ia pun menilai perkaranya tersebut dapat menjadi contoh yang berbahaya bagi para direksi BUMN yang lain. "Bisa dikatakan kiriminalisasi," kata Basir.

Tuntutan terhadap Sofyan berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP. Jaksa KPK menilai Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, hal yang meringankan sopan, belum pernah dihukum dan tidak ikut menikmati pidana suap yang telah dibantunya," tambah jaksa KPK Ronald Worotikan.

Tujuan pembantuan basiritu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power ProducerPembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 alias PLTU MT RIAU-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa Kotjo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement