Senin 07 Oct 2019 17:05 WIB

Sanksi Gembok Bagi yang Parkir Sembarangan akan Diterapkan

Dishub Depok tak segan tindak kendaraan yang langgar larangan parkir di jalan utama.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pejalan kaki melintasi trotoar di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pejalan kaki melintasi trotoar di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tak segan menindak kendaraan yang melanggar larangan parkir di jalan protokol, terutama di Jalan Margonda. Apalagi bagi kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan.

"Ini karena efeknya bisa menimbulkan kemacetan lalu-lintas. Kami akan tindak tegas," ujar Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Depok, Sumara di Kantor Dishub Kota Depok, Senin (7/10).

Sumara mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli di sepanjang jalan protokol di Kota Depok. Jika ada kendaraan yang melanggar parkir seperti di trotoar, pihaknya akan segera menggembok roda mobil tersebut.

"Dalam penertiban kami akan berkoordinasi dengan kepolisian. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir sembarangan akan digembok dan ditindak tegas oleh petugas Satlantas Polresta Depok yakni dengan penilangan," terang Sumara.

Sumara menambahkan, tidak hanya kendaraan roda empat saja yang ditindak oleh Dishub. Para pengendara roda dua juga bakal ditertibkan jika kedapatan melanggar.

"Kepada semua pengendara untuk memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang di sepanjang jalan protokol di Depok seperti Jalan Margonda dan Jalan Juanda. Terutama agar tidak parkir di trotoar dan bahu jalan. Trotoar tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir, melainkan sebagai fasilitas bagi para pejalan kaki,” tegas Sumara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement