Senin 07 Oct 2019 14:00 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Adisutjipto

Pelaku terlibat jaringan sindikat narkoba.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pengguna narkoba
Foto: mgrol101
Ilustrasi pengguna narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penumpang yang membawa sabu-sabu sebesar 5.506,4 gram di Bandara Internasional Adisutjipto berinisial FH, merupakan jaringan narkoba yang sudah profesional. Hal tersebut disampaikan Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY, Sudaryoko, karena tersangka sudah beberapa kali membawa sabu dalam jumlah besar melalui bandara.

"Dari keterangan yang bersangkutan, dia sudah beberapa kali melakukan kegiatan ini. Itu menandakan kalau dia profesional," kata Sudaryoko di Kantor Cabang Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Senin (7/10).

Baca Juga

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Sudaryoko, ia telah tiga kali melakukan kegiatan tersebut dengan tujuan berbeda. Namun, baru pertama kali melewati Bandara Internasjonal Adisutjipto.

"Ini sepertinya sebuah tim yang sudah profesional. Ganti-ganti timnya dan dengan identitas yang sudah sedemikian rupa digunakan. Kita lihat sudah profesional," ujarnya.

Sudaryoko mengatakan, kemungkinan pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba yang sudah cukup besar. Bahkan, tersangka memiliki empat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang mana, tiga diantaranya KTP palsu dan satu KTP asli.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya di tempat asal tersangka berangkat yakni di Lampung. Hal ini dilakukan dalam upaya pengembangan kasus tersebut.

"Di Bandar Lampung, siapa yang menyuruh melakukan, membiayaidan menyuruh membawa sabu-sabu ini, beberapa hari mendatang Insya Allah akan ada informasi lanjutan. Pengembangan terus kami lakukan. Sehingga penyuruh bisa kami tangkap," jelasnya.

Untuk itu, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement