Senin 07 Oct 2019 13:25 WIB

Politikus Gerindra Sarankan Jokowi Dialog dengan DPR

Jokowi bisa dialog dengan partai non koalisi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyarankan Presiden RI Joko Widodo untuk berdialog dengan DPR terkait wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU KPK.

Pernyataan itu disampaikan Supratman soal terkait survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan, masyarakat setuju penerbitan Perppu. Ketua Badan Legislasi DPR RI periode sebelumnya itu menilai, dialog penting agar terbuka kejelasan masing - masing pihak.

Baca Juga

"Sebaiknya menurut saya yang paling penting adalah dialog antara Preesiden dan DPR, itu penting," ujar Supratman di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (7/10).

Supratman juga menilai, presiden juga bisa melakukan dialog antara ketua-ketua umum partai politik. Tak hanya parpol koalisi, Supratman juga menilai, Jokowi bisa berdialog dengan partai-partai non koalisi pemerintahan.

Ia mengatakan, penerbitan Perppu sepenuhnya menjadi ranah presiden. DPR apalagi fraksi-fraksi, menurut Supratman, tidak bisa mengintervensi hal tersebut. "Kita tidak berandai-andai soal Perppu itu karena kita belum tahu isinya apa. publik kan hanya menduga. DPR tidak boleh berandai-andai soal itu," ujar dia.

Eks ketua Baleg itu juga mengingatkan, di luar Perppu, ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk menunda UU KPK. Masyarakat busa melakukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Tapi itu kan belum bisa dilakukan karena UUnya belum diundangkan," ujar Supratman.

Maka itu, bila komunikasi politik antara presiden dengan DPR berserta seluruh pimpinan-pimpinan parpol, maka terbuka jalan melakulan legislative review di DPR RI. "Itu sangat mungkin bisa dilakukan. tapi itu tergantung pertimbangan dan kalkulasi politik presiden," ujar dia.

Hasil riset LSI mendapati bahwa, mayoritas masyarakat mendukung Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi UU KPK. LSI berpendapat, masyarakat akan berada di belakang Presiden berkenaan dengan penerbitan Perppu KPK.

Survei dilakukan berangkat dari demonstrasi mahasiswa yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Hasil survei menunjukkan, 59,7 persen masyarakat tahu tentang demonstrasi mahasiswa. Hanya 40,3 persen yang tidak mengikuti berita tentang aksi unjuk rasa tersebut.

Berdasarkan pada hasil survei, sebesar 86,6 persen responden mengetahui bahwa, demonstrasi itu dilakukan salah satunya guna menentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dari hasil tersebut, sebanyak 60,7 persen mengaku mendukung aksi unjuk rasa yang telah dilakukan itu.

Dari 86,6 persen yang mengetahui demo berkenaan dengan revisi UU KPK, sebesar 76,3 persen setuju agar presiden mengeluarkan perppu. Sikap publik itu dikeluarkan setelah menilai jika revisi UU KPK telah melemahkan upaya penanggulangan korupsi oleh lembaga antirasuah tersebut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement