REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi jam operasional truk pengangkut tanah mulai pekan ini. Kota Bekasi melarang semua truk pengangkut tanah yang melintas tidak sesuai aturan menyusul telah terpasangnya rambu pelarangan pada Ahad (06/10) kemarin.
"Semua truk tanah tidak diperbolehkan melintas di siang hari dan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00-05.00 WIB. Jika melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemiliknya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dedet Kusmuyadi di Bekasi, Senin (7/10).
Pembatasan itu dilakukan lantaran operasional truk tanah di siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya. Truk tanah juga dinilai menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lainnya, terlebih sudah ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.
"Pembatasan jam operasional truk tanah ini agar dipahami oleh masyarakat. Saat ini ada dua titik pemasangan rambu yakni di Jalan Raya Perjuangan (di perlintasan kereta api dekat Stasiun Bekasi) sama di Jalan Pejuang Pondok Ungu, Kecamatan Bekasi Utara. Selanjutnya rambu ini akan dipasang di sejumlah jalan lain," katanya.
Jika dengan dua rambu tersebut masih didapati banyak sopir truk yang melanggar, maka petugas akan memperbanyak rambu larangan tersebut.
"Jika masih banyak yang melanggar alasannya tidak ada rambu maka ini kita pasang lebih banyak lagi. Adanya rambu ini polisi juga tidak usah sungkan untuk melakukan penilangan," ucapnya.
"Bercampurnya moda besar sama moda kecil itu rawan kecelakaan apalagi mereka ini muatannya berlebih. Sama K3-nya kebersihan jalannya," kata Dedet.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menyatakan selain memberikan sanksi kepada sopir truk, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pembiaran truk tanah melintas di luar jam operasi.
"Kami akan berikan sanksi tegas jadi aturan ini harus diikuti oleh semua pihak," katanya.
Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.
"Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang," ucapnya.
Selain memberikan sanksi, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas di Jalan Ahmad Yani, Ir. H. Juanda, Jenderal Sudirman, serta Jalan H.M. Joyomartono. Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.
Selain menambah petugas yang disiagakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah.
"Kita akan libatkan pihak kepolisian karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksa," kata Dadang.