Sabtu 05 Oct 2019 22:08 WIB

Legislasi Tantangan Bagi Anggota Parlemen Baru

Banyak RUU yang ditunda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Rapat paripurna DPR
Rapat paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Politikus Partai Goklar, Idris Laena mengatakan, selain anggaran dan pengawasan, fungsi Anggota Parlemen 2019-2014 harus bisa mensukseskan fungsi Legislasi. Dengan demikian, maka ekspektasi masyarakat terhadap tugas Legislasi Anggota Legislatif, justru yang paling banyak disorot masyarakat.

"Kenapa tugas legislasi ini menjadi sorotan? Karana ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Dan menurut saya, ini menjadi tantangan utama bagi Anggota Legislatif kedepan," ujar Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (5/10).

Baca Juga

Lanjut Idris, yang paling penting adalah bagaimana seluruh Anggota DPR RI/ MPR RI yang sudah dilantik bisa memberi pemahaman kepada masyarakat. Terutama mengenai undang-undang harus melalui mekanisme dan proses yang panjang. Maka jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat, justeru membuat wakil rakyat dianggap grasa-grusu. 

"Harus dijelaskan mulai dari pengajuan Undang-undang yang disertai naskah Akademic, mendapat persetujuan bersama pemerintah dengan DPR, dan disertai dengan masukan-masukan dari masyarakat dalam Rapat dengar Pendapat Umum," tuturnya.

Selama ini kata Idris, dalam membentuk Undang-undang, DPR juga sudah membrikan ruang yang cukup bagi masayarakat. Sambungnya, satu hal yang juga perlu ditegaskan lagai, bahwa dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU), harus dilakukan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI.

Sejatinya menurut Idris, banyak tugas yang telah dituntaskan oleh Anggota DPR RI Priode 2014-2019. Namun tidak bisa dipungkiri, banyak Pekerjaan Rumah yang masih ditinggalkan khususnya menyangkut produk Legislasi. "Ini bisa kita lihat dari banyaknya RUU yang terpaksa ditunda," kata Idris.

Idris menilai, penundaan sejumlah RUU ini juga diwarnai dengan aksi penolakan melalui demonstrasi dari mahasiswa dan sekelompok elemen masyarakat yang menanggap RUU tersebut kontroverisal. Intinya kata Idris Laena, tantangan utama adalah bagaimana mengkomunikasikan kepada seluruh lapisan masyarakyat Indonesia.

Kemudian, bagaimana dengan Fungsi Anggaran dan Pengawasan? Idris menyampaikan, kedua fungsi ini bersifat normatif. Soal fungsi Anggaran misalnya, DPR RI hanya ikut membahas usulan dari Pemerintah yang dirumuskan berdasakan hasil musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

"Untuk fungsi Pengawasan, tentu akan menjadi tugas rutin bagi Anggota Legislatif di DPR maupun DPD. Baik melakukan Raker, maupun rapat dengar pendapat umum serta melalui kunjungan kerja pada saat Reses ataupun kunjungan kerja specific," terangnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement