Sabtu 05 Oct 2019 14:10 WIB

Polisi Pulangkan Mahasiswa Penyebar Ujaran Kebencian

Polisi menyebut mahasiswa itu sudah menyesal dan berjanji tak akan mengulangi lagi.

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di NTB melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD NTB di Mataram, Senin (30/9/2019).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di NTB melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD NTB di Mataram, Senin (30/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MATARAM -- Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memulangkan mahasiswa berinisial IW (19). Mahasiswa tersebut diketahui sebagai penyebar konten penghinaan dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun media sosial Facebook-nya bernama "Wathani Ishlahul". Isi video terkait dugaan tindakan represif oknum kepolisian terhadap peserta demonstrasi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa, Sabtu (5/10), memastikan bahwa mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram tersebut kini sudah berkumpul kembali bersama keluarganya.

Baca Juga

"Karena dia kooperatif, sudah menyadari kesalahan, dia mengaku khilaf dan meminta maaf terkait 'postingan' videonya itu, jadi kami pulangkan. Sabtu (5/10) pagi tadi, dia pulang bersama keluarganya," kata Yogi.

Yogi mengatakan langkah kepolisian memulangkan mahasiswa asal Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, itu merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan hukum yang sebenarnya dapat mengancam IW . Mahasiswa itu dapat pidana penjara paling berat enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Hitungan ancaman tersebut sesuai dengan pidana yang tersirat dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun demikian, IW yang berinisiatif mendatangkan dirinya ke hadapan Penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur pada Jumat (4/10) sore, dengan didampingi pihak keluarga, menjadi pertimbangan besar kepolisian untuk mengedepankan langkah persuasif dalam menyelesaikan permasalahannya.

"Jadi kita hanya penuhi syarat BAI (berita acara interogasi) saja dan kita imbau untuk tidak seperti itu lagi. Karena perbuatan seperti itu jelas dapat merugikan dirinya dan juga orang tua, keluarga," ujarnya.

Kalimat komentar IW dalam video unggahannya itu dinilai kurang elok untuk disampaikan, apalagi oleh kaum terdidik dan berintelektual. 

IW menyadari apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan yang bisa saja memprovokasi rekan pengguna media sosial lainnya, terutama di kalangan remaja.

Karenanya, IW dengan inisiatif pribadi menyatakan di hadapan penyidik akan menghapus komentar dan video yang dia unggah dalam akun Facebook-nya.

Dia juga memvisualisasikan rasa penyesalannya itu melalui sebuah postingan video berdurasi 47 detik. Dalam unggahannya, IW yang mengenakan kemeja batik biru meminta maaf dan mengakui komentar negatifnya itu tidak patut dilontarkan oleh orang yang berpendidikan.

Dalam videonya ini, IW terlihat sangat terpukul. Mungkin karena malu dengan perbuatan khilafnya itu, IW di akhir rekaman menyampaikan dengan penuh kesadarannya berjanji untuk tidak kembali mengulangi perbuatan yang dapat mengakhiri masa depannya di balik jeruji besi.

"Janjinya itu juga dia sampaikan secara tertulis melalui surat pernyataan sikap yang menyatakan kalau tidak tidak lagi mengulangi perbuatannya," ucap Yogi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement