Sabtu 05 Oct 2019 07:12 WIB

Fakta Mengejutkan Kebakaran Pabrik Mebel Ekspor di Sragen

Pemilik pabrik mebel mengungkap indikasi adanya unsur kesengajaan dari pelaku

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Kasus kebakaran pabrik mebel PT Deckind and Wood di Doyong, Miri, Selasa (1/10/2019) petang, menguak fakta baru. Pemilik pabrik, Agung Purnomo (40), mengungkap indikasi adanya unsur mengarah kesengajaan dari Cipto Sujarwo (53), pelaku yang membakar sisa pohon jagung di dekat lokasi pabriknya.

“Saya menduga sepertinya ada unsur kesengajaan. Karena dia bilang bakar sisa pohon jagung, tapi kami temukan yang terbakar di dekat pabrik saya itu, bukan pohon jagung, tapi ada jerami padi,” papar Agung, kepada wartawan Jumat (4/10/2019).

Ia juga mengungkap bahwa lokasi pembakaran oleh Cipto, sudah masuk ke pekarangan pabriknya. Titik pembakaran juga sangat mepet tembok saya.

“Itu masih masih pekarangan saya. Wong patoknya masih di luar. Batasnya malah nggak ada yang kebakar. Makanya kok saya menduga arahnya memang ada unsur kesengajaan,” terangnya.

Agung menuturkan sebenarnya selama ini hubungan personalnya dengan pelaku, baik- baik saja. Ia juga sedikit mempertanyakan kebijakan polisi yang menurut kabar yang diterimanya, malah melepaskan pelaku

“Kenapa seperti itu. Ada apa ini. Kami sebagai korban, minta agar polisi bertindak normatif dan bisa memproses tuntas kasus ini,” terangnya.

Agung menambahkan, tuntutan proses hukum juga dikarenakan sikap pelaku dan keluarganya yang menurutnya, seolah merasa tak bersalah.

“Kemarin ada anaknya yang datang ke sini, ada tiga hal yang saya ingat. Dia bilang kuwi wis apesmu wong obong-obong nggak sengaja. Yang kedua bilang kalau pelaku mau umroh, yang ketiga sebenarnya mau datang menyampaikan minta maaf tapi belum sempat minta maaf, bapaknya sudah langsung ditangkap,” urainya.

Terpisah, Kapolsek Miri AKP Marsidi melalui Kanit Reskrim Aiptu Suwito membantah melepaskan pelaku. Ia menyampaikan kasus itu tetap ditangani dan Cipto sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu (2/10/2019) atau sehari setelah kejadian.

Namun atas petunjuk Kasat Reskrim, memang tidak dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya memandang tersangka cukup kooperatif, ada penjaminnya, tidak mengulangi perbuatannya, dan usianya yang sudah tua.

“Jadi sudah kita naikkan penyidikan dan ditetapkan tersangka. Tapi memang tidak ditahan atau tahanan luar. Jadi bukan dilepaskan,” kata Kapolsek.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement