REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Jajaran Satnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran pil koplo di wilayahnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tersangka pengedarnya yang berinisial MI (36 tahun), warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.
''Dari penggeledahan yang kita lakukan, kami juga menyita ratusan pil koplo dari tersangka,'' jelas Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (4/10)
Ia merinci, pil koplo yang disita terdiri dari pil heximer sebanyak 201 butir dan obat dextrometropan sebanyak 575 butir. Obat tersebut dijual di kalangan remaja dan anak muda di Kebumen dan Cilacap bagian barat.
Menurutnya, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugasnya mendapat informasi adanya penjualan pil koplo di Objek Wisata Pantai Logending Ayah. Berdasarkan informasi tersebut, petugasnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap basah tersangka yang sedang menjual pil koplo.
''Obat-obatan yang kita amankan ini tidak bisa diedarkan bebas tanpa resep dokter karena tergolong obat jenis psikotropika,'' katanya.
Menurut Kapolres, kedua jenis obat tersebut secara medis digunakan untuk mengatasi gejala-gejala penyakit parkinson. Namun penggunaannya harus dengan resep dan pengawasan dokter, karena karena menimbulkan efek halusinasi, mabuk dan euforia. ''Selain itu, kedua jenis obat ini bila digunakan terus menerus sebenarnya akan mengganggu kesehatan manusia,'' ujar dia.
Terhadap perbuatan tersangka, Kapolres menyatakan, pihaknya akan menjerat dengan pasal 196 Jo pasal ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ''Sesuai ketentuan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka diancam penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar,''' katanya.