Jumat 04 Oct 2019 10:54 WIB

PDAM Pontianak Jual Air Payau pada Konsumen

Anggota DPRD minta Wali Kota Pontianak untuk mecopot direktur PDAM Tirta Khatulistiwa

Warga mengambil air saat pengiriman air bersih dengan tangki di Dusun Papringan, Tileng, Gunungkidul
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Warga mengambil air saat pengiriman air bersih dengan tangki di Dusun Papringan, Tileng, Gunungkidul

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota DPRD Kota Pontianak dari PAN, Syarif Lutfi Almutahar meminta Wali Kota Pontianak mencopot Direktur PDAM Tirta Khatulistiwa. Pemintaan pencopotan itu karena ditengarai perusahaan berplat merah itu menjual air payau kepada konsumen.

"Air PDAM yang dinikmati masyarakat dalam beberapa waktu berupa payau bahkan asin. Ketika kemarau hal ini sudah menjadi cerita klasik. Seharusnya sudah tidak terjadi lagi. Jika memang direktur PDAM tidak bisa menanggulangi masalah ini seharusnya wali kota copot saja, cari tenaga ahli yang bisa mengatasi masalah ini," ujarnya di Pontianak, Jumat (4/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa air payau ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen. Menurut UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jelas dalam pasal 8 ayat 4a berisi bahwa konsumen punya hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. "Pemerintah Kota Pontianak juga telah menggelontorkan dana besar untuk membeli teknologi berupa pompa air. Jangan sampai yang disalurkan kepada masyarakat merupakan produk yang tidak sehat," kata dia.

Apalagi masyarakat yang membayar seharusnya bisa memperoleh produk terbaik. Kalau payau begini bagaimana pertanggungjawaban pemerintah Kota Pontianak.

"Jangan sampai kalau telat petugas PDAM sibuk nagih dan mau copot meteran. Kalau kondisi begini seharusnya pemerintah memberi ganti rugi kepada masyarakat, memberikan kompensasi pembayaran misalnya," kata dia.

Lanjutnya, masyarakat saat ini sudah membayar PDAM. Namun tetap harus beli air galon lagi untuk kebutuhan konsumsi dan memasak sehari-hari. "Tidak hanya masyarakat umum yang terganggu pelaku usaha juga terganggu misalnya perhotelan, ini akan memberi cerita buruk bagi pendatang yang baru hadir di Kota Pontianak, masa airnya payau," jelas dia.

Penyediaan air merupakan kewajiban pemerintah dan juga PDAM selaku perusahaan daerah untuk menyediakan produk yang baik bagi masyarakat selaku konsumen. "Masa setiap tahun masyarakat disajikan air payau setiap tahunnya," tambah dia

Menurutnya persoalan ini menjadi catatan buruk untuk pemerintah Kota Pontianak untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Bagaimana bisa mendapat predikat pelayanan terbaik se Indonesia jika air PDAM saja masih payau," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement