Jumat 04 Oct 2019 02:06 WIB

Mahfud MD Tanggapi soal Wacana Perppu KPK

Perppu tak bisa dikeluarkan jilka belum ada penomoran UU KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
 Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, saat  menemui awak media di Yogyakarta, Ahad (15/9).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, saat menemui awak media di Yogyakarta, Ahad (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua mahkamah konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi UU Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Dia enggan membicarakan dampak jika Perppu tersebut tida dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Bapak presiden itu punya semua instrumen yang diperlukan untuk mengambil pertimbangan dan memutuskan dengan sebaik-baiknya," kata Mahfud MD di Wisma Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat pada Kamis (3/10).

Baca Juga

Dia meminta semua pihak untuk menunggu keputusan presiden berkenaan dengan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal tersebut, dia katakan, agar masyarakat tidak meeneuskan polemk revisi UU yang telah disahkan DPR RI periode 2015-2019 bersama pemerintah.

Dia mengatakan, presiden memiliki keputusan mutlak terkait peneritan Perppu mengingat posisinya sebagai pemegang otoritas tertinggi negara. Sebabnya, dia melanjutkan, masyarakat harus menghormati apapun keputusan presiden Jokowi berkenaan dengan revisi UU KPK.

"Kita tidak usah berpolemik lagi soal materinya, malah endak selesai-selesai nanti," katanya.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah sah menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri 102 anggota DPR RI berdasarkan hitung kepala, Selasa (17/9) pukul 12.18 WIB.

Berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintah dan DPR memiliki waktu 30 hari untuk memberikan nomor atas revisi atau UU yang telah disahkan tersebut. Nomor akan diberikan secara otomatis jika eksekutif dan legislatif tidak memberikannya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Abdul Fickar Hadjar menyebut jika Perppu tidak bisa dikeluarkan Presiden sebelum ada penomoran revisi UU KPK. Hal serupa, dia mengatakan, juga berlaku pada uji materi atau judical review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan, uji materi itu tidak bisa dilakukan tanpa ada penomoran terhadap revisi UU KPK tersebut. Menurutnya, MK juga belum tentu menerima atau menolak permintaan uji materi revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut. Dia mengatakan, terkait alasan diterima ataubditolak itu bisar menjadi penilaian majelis hakim MK.

Sementara, poin-poin pokok revisi UU KPK antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Namun, Jokowi memberikan sejumlah catatan dalam revisi UU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement