REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta seluruh pihak menghindari spekulasi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti hasil revisi UU KPK.
Ia meminta seluruh pihak agar menunggu pengumuman resmi dari Presiden terkait hal ini. "Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu. Sekarang kan belum," ujar Pratikno di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/10).
Lebih lanjut, Pratikno juga menyebut revisi Undang-Undang KPK sudah dikirim ke Istana oleh DPR. Namun, menurut dia, masih ada salah tik (saltik) atau typo dari revisi UU KPK tersebut.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo (salah tik), yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," ucapnya.
Istana pun mengembalikan revisi UU KPK ke DPR untuk diperbaiki sehingga tak menimbulkan salah interpretasi. "Ya typo- typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut, terkait kesalahan penulisan tersebut, Pratikno mengaku tak mengingat lebih detil. Ia mengatakan, kemungkinan UU KPK tersebut telah dikirim kembali ke Istana. "Kamu tanya detail gak hafal aku bukan matematik," ujarnya.