Kamis 03 Oct 2019 17:46 WIB

Bawaslu Respons KPU Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu mengingatkan harus ada parameter soal judi, zina, dan asusila.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat parameter yang jelas soal syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini merespons rencana KPU yang akan melarang narapidana kasus judi, zina, dan asusila mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada tahun depan. 

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan syarat pencalonan harus jelas dan bisa dibuktikan. "Itu saran kami, " ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (3/10). 

Baca Juga

Bagja mengatakan syarat yang jelas dan bisa dibuktikan ini berarti perlu ada parameter terkait tiga perbuatan tercela, yakni judi, zina, dan asusila. "Dibuat dulu parameternya yang bisa diukur. Kalau ada yang bisa diukur tentu bisa menjadi syarat," kata dia.

Ia menggarisbawahi, apa pun syarat pencalonan yang diusulkan KPU atau pihak lain harus dibuat secara jelas dan terukur.  "Ya seperti itu, agar jelas," tambahnya.  

KPU berencana melarang narapidana kasus judi, zina dan asusila untuk mencalonkanndiri sebagai kepala daerah di Pilkada Serentak 2020. Larangan ini tercantum dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah. 

Rancangan revisi PKPU ini dibahas dalam kegiatan uji publik bersama pemerintah dan perwakilan LSM pada Rabu (2/10). Secara teknis, aturan ini dimasukkan dalam poin J ayat 1 hingga 5. 

Usulan syarat ini merupakan perbaikan dari PKPU sebelumnya yang mana pada poin J disebutkan jika syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam usulan revisi saat ini, KPU menjelaskan secara spesifik perbuatan tercela menjadi lima jenis. Di antaranya adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, zina dan perbuatan asusila lain.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement