Kamis 03 Oct 2019 16:06 WIB

Kemendagri: 178 Daerah Tandatangani NPHD dengan KPU

Ada 270 daerah yang mengikuti pilkada.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 178 pemerintahan daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU. Sementara 132 Pemerintah daerah juga telah menandatangani NPHD dengan Bawaslu. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo di Jakarta pada Kamis (3/10).

"Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda), per tanggal 3 Oktober 2019, dilaporkan sebanyak 178 Daerah telah menandatangani NPHD dengan KPU, dan 132 dengan Bawaslu. Artinya, penandatanganan NPHD ini sudah bertambah signifikan dibandingkan kemarin," kata Hadi.

Baca Juga

Dengan demikian, dari 270 Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, masih ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU. Kemudian ada 138 daerah masih belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu. Hadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan fasilitasi untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu.

"Supervisi dan fasilitasi NPHD ini terus kita lakukan, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum NPHD untuk segera menandatanganinya," ujarnya.

Sebagai langkah tindaklanjut, Kemendagri melakukan sejumlah langkah demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. Pertama, melakukan evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD sampai dengan batas akhir  1 Oktober 2019, untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Kepolisian RI.

Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan SE Mendagri. Ketiga, melakukan monitoring evaluasi terhadap tindaklanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD.

"Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu)  dalam pendanaan kegiatan pemilihan," ucap Hadi

Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement