Kamis 03 Oct 2019 05:35 WIB

Parpol Respons Larangan Pelaku Judi, Mabuk, Zina di Pilkada

Aturan tidak boleh menjebak dan harus jelas, khususnya terkait mabuk dan zina.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai politik memberikan tanggapan terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2020. Aturan tersebut menyebutkan pelarangan pelaku judi, mabuk, dan berzina.

Parpol meminta persyaratan bakal calon kepala daerah tersebut untuk disempurnakan agar tak menimbulkan permasalahan hukum. "Saya minta ini disempurnakan, atau bilamana perlu di-delete terkait dengan mabuk dan berzina," ujar Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono dalam uji publik rancangan PKPU di Kantor KPU, Rabu (2/10).

Baca Juga

Ia beralasan jika aturan itu tak ada petunjuk teknisnya maka akan sulit untuk diterapkan. Sebab, menurut dia, tak ada larangan untuk setiap individu mabuk di tempat yang memang diizinkan seperti bar sesuai peraturannya 

"Kata-kata mabuk ini sendiri kan bermasalah. Minum itu belum tentu mabuk. Tapi kalau dia mabuk kemudian dia lepas kontrol membuat onar itu baru perbuatan mabuk," kata dia.

Persoalannya, ia melanjutkan, menentukan seseorang mabuk. Ia menjelaskan penentuan tersebut misalnya ketika ada orang minum-minum di bar kemudian difoto yang memperlihatkan seseorang memegang gelas atau botol alkohol. 

"Lantas, apa menjadi pedoman bahwa orang tersebut tidak dapat mencalonkan karena dikategorikan mabuk," kata dia.

Ia menilai hal berbeda jika menggunakan zat psikotropika karena ada surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN). "Orang minum itu jelas ditemukan alkohol, tapi tidak berarti mabuk. Selama dalam batas-batas tertentu," tutur Sukmo.

Ia mengatakan, kalau berbicara aturan maka tidak boleh menjebak. Menurut dia, mabuk menjadi sulit kalau dijadikan pasal tanpa ada ketentuan petunjuk teknis yang jelas.

Sukmo menambahkan, hal itu juga termasuk untuk judi dan berzina. Perbuatan zina tidak ada yang mengetahuinya, tak bisa dihukum kecuali ada yang melaporkan dan menjadi saksi.

"Jadi mabuk dan berzina menurut saya perlu penjelasan yang sangat-sangat teknis yang tidak menjebak kandidat. Apalagi kemudian kalau pasal ini berlaku juga untuk calon dari gabungan partai politik. Kebetulan contohnya ini adalah di perorangan," jelas Sukmo.

Hal yang sama juga dilontarkan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) termasuk perwakilan Kementerian Koordinasi Politik Hukum, dan Keamanan yang hadir pada uji publik tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan aturannya dan meminta untuk lebih merinci pelarangan itu agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU tersebut diatur persyaratan calon kepala daerah untuk tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perubahan dalam PKPU yang dimaksud yakni Pasal 4 ayat 1 berbunyi "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Kemudian dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j disebutkan, "tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi: 1. judi; 2. mabuk; 3. pemakai atau pengedar narkotika; 4. berzina; dan/atau 5. perbuatan melanggar kesusilaan lainnya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement