Kamis 03 Oct 2019 00:37 WIB

Komnas HAM: Polisi Harusnya Bubarkan Demo, Bukan Menangkapi

'Kalau massa sudah bubar maka tidak boleh dikejar dan tidak boleh diburu.'

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengkritisi sikap aparat kepolisian yang menangkapi demonstran dalam aksi pada 24,26 dan 30 September lalu. Menurut dia, kewajiban polisi saat ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam demonstrasi adalah membubarkan massa.  

Choirul menuturkan, Komnas HAM tidak pernah berhenti meminta polisi untuk menghindari tindakan represif dalam menangani demonstrasi. "Tugas kepolisian itu tugasnya bubarkan (demonstrasi) saat ada persoalan," kata Choirul kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10). 

Baca Juga

Choirul mengingatkan kepolisian bahwa tugas mereka melindungi kegiatan menyampaikan pendapat seperti unjuk rasa. "Bukan mengejar atau mengepung. Kalau massa sudah bubar maka tidak boleh dikejar dan tidak boleh diburu," ujar 

Dia juga menjelaskan dalam peristiwa-peristiwa demonstrasi yang terjadi di berbagai belahan dunia, tetap ada prinsip kemanusiaan yang harus dipahami. Prinsip tersebut antara lain, kata dia, polisi bertugas melindungi demonstrasi.  

Kemudian jika ada kondisi yang harus diambil tindakan secara hukum maka sebaiknya polisi membubarkan demonstrasi. Dengan membubarkan demonstrasi, lanjut dia, maka situasi kembali damai.  

"Kalau mengejar dan mengepung (demonstran) itu tidak boleh.  Nah kalau militer itu kan kalau ada musuh harus dikepung biar lumpuh. Tapi pengepungan militer ini konteksnya pun dalam kondisi pertempuran ya," kata Choirul menegaskan. 

Karena itu, Komnas HAM meminta polisi dan pemerintah melakukan tiga hal. Pertama, meminta untuk tidak lagi menggunakan kewenangan secara berlebihan.

"Kami tidak akan capek-capek mengatakan bahwa jangan pakai kewenangan berlebihan. Kalau ini terus dilakukan, ya, kami akan melakukan penegakan hukum sendiri bagi siapapun yang menggunakan kewenangan secara berlebihan," kata dia.

Kedua, Komnas HAM meminta polisi mengusut pelaku penyebaran informasi viral soal para aktivis kemanusiaan. Choirul mengungkapkan saat ini ada model baru pencemaran nama baik yang menyasar beberapa aktivis yang diviralkan seolah menjadi provokator.  

"Ini bukan menambah manajemen pengelolaan unjuk rasa, ini malah justru menyulut orang untuk melakukan serangan terhadap para aktivis ini," kata dia.

Ketiga, ia mengatakan, proses hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar seperti di Sumatra Utara dan Sulawesi Tenggara (Kendari) dilakukan dengan transparan. Dengan demikian, publik bisa melihat, menilai, dan menjadikannya sebagai peringatan untuk kepolisian di wilayah lain. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement