Kamis 03 Oct 2019 00:26 WIB

Bareskrim: Ada 14 Grup Whatsapp Pelajar SMK

Bareskrim Polri sudah menindak tujuh grup dan menangkap tujuh orang.

Sejumlah pelajar berlari menghindari gas air mata yang dilepaskan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di belakang gedung MPR/DPR, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah pelajar berlari menghindari gas air mata yang dilepaskan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di belakang gedung MPR/DPR, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, Senin (30/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan 14 grup WhatsApp pelajar STM-SMK. Dari 14 grup tersebut, penyidik sudah menindak tujuh grup.

"Grup WA STM-SMK Bersatu yang sejak 25 September hingga 30 September beredar luas di tengah masyarakat. Total ada 14 grup, namanya macam-macam, tapi awalannya selalu STM-SMK. Narasi di WA tersebut adalah mengajak kelompok mereka untuk datang berdemo di Senayan pada Senin 30 September 2019," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi, Rabu (2/10). 

Baca Juga

Penyidik juga sudah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus Grup WhatsApp pelajar SMK. Dari tujuh orang itu, satu di antaranya berperan sebagai pembuat grup, sementara enam orang lainnya berperan sebagai anggota maupun admin grup.

Mereka berinisial RO (pembuat grup), MPS (17 tahun, pelajar, admin grup WA STM-SMK Senusantara), WR (17 tahun, pelajar, admin grup WA SMK STM Sejabodetabek), DH (17 tahun, admin grup Jabodetabek Demokrasi), MAM (29 tahun, pedagang, admin grup WA STM Sejabodetabek), KS (pelajar, admin grup SMK STM Sejabodetabek) dan DI (32 tahun, wiraswasta, admin grup SMK STM Sejabodetabek).

Para pelaku tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda diantaranya di Jawa Barat yakni Garut, Bogor, Subang dan Jawa Timur yakni di Malang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Provokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement