Rabu 02 Oct 2019 15:57 WIB

Anies Bantah Pencabutan KJP Pelajar Terlibat Demo Anarkis

Anies menganggap pencabutan KJP bagi anak bermasalah justru keliru.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Reiny Dwinanda
Aparat kepolisian melakukan pembubaran massa mahasiswa dan pelajar saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senanyan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Foto: Republika
Aparat kepolisian melakukan pembubaran massa mahasiswa dan pelajar saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senanyan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah pihaknya akan mencabut jatah bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa atau pelajar yamg terlibat aksi kriminal saat aksi demonstrasi pada 25-30 September 2019 lalu. Ancaman pencabutan KJP itu sempat dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono di Jakarta, Selasa (1/10).

"Itu konsepnya salah kalau anak bermasalah dikeluarkan dari penerima KJP. Kalau begitu siapa yang mendidik nanti," ujarnya kepada wartawan di Walikota Jakarta Barat, Rabu (2/10).

Baca Juga

Anies menegaskan siswa menerima KJP karena kondisi sosial ekonomi keluarganya lemah. Mereka dapat bantuan dari pemerintah agar bisa sekolah.

photo
Massa aksi pelajar STM saat terlibat bentrok dengan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di Jalan Layang Slipi, Petamburan Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Di lain sisi, menurut Anies, Pemerintah pun memiliki tanggung jawab memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan hingga tuntas. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan anak dari proses pendidikan atau memberhentikan anak dari sekolah.

"Anak bermasalah justru harus dididik lebih baik lagi, bukan malah diberhentikan dari pendidikan.

Anies memandang pencabutan KJP itu justru langkah yang tidak sejalan dengan tujuan pemerintah yang berkewajiban mendidik semua anak bangsa. Ia berpendapat, anak yang terlibat kerusuhan saat demonstrasi perlu pembinaan.

"Jadi saya tidak pernah menggariskan penghapusan KJP untuk anak bermasalah tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh mengatakan, siswa yang bermasalah secara hukum harus mendapatkan pembinaan lebih jauh. Pelajar tidak akan diberhentikan dari sekolahnya.

"Orang tua dipanggil, anaknya dipanggil dibina diajak diskusi," ujarnya.

Syaefulloh mengatakan, asas praduga tak bersalah harus diterapkan kepada para siswa. Kalaupun ada tindakan kriminal, ada aturan hukumnya yang mengatur urusan pidana.

"Kami sudah melakukan pendampingan lewat kepala seksi Kesiswaan bidang SMK dan SMA bagi pelajar yang masih diproses di Polda Metro Jaya," katanya.

Terkait jumlah pelajar yang masih diamankan, Syaefulloh menyebut pihaknya masih menunggu update informasi dari pihak Polda Metro Jaya. Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah STM/SMK dan SMA di seluruh Jakarta untuk melakukan presensi secara berulang terhadap siswa dan melaporkan anak didiknya yang sampai saat ini masih belum hadir dalam proses belajar mengajar kepada Dinas Pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement