Rabu 02 Oct 2019 15:24 WIB

KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU untuk Pilkada 2020

Ada dua rancangan PKPU terkait pencalonan serta pembentukan panitia pemilihan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ada dua rancangan PKPU, yakni pencalonan pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati serta pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS.

"Catatan agar PKPU ini bisa dilengkapi, disempurnakan, dan ketika diimplementasikan dia tidak ada masalah," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman saat membuka uji publik tersebut, Rabu (2/10).

Baca Juga

Ia menuturkan, peraturan yang terkait dengan pencalonan pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota menjadi penting. Sebelum tahapan pencalonan dimulai, KPU perlu membuat regulasinya terlebih dahulu seperti waktu dan persyaratan calon.

Namun, sebelum rancangan PKPU itu disahkan, KPU perlu melakukan uji publik untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait. Di sisi lain, Arief menyebutkan, tahapan pencalonan untuk calon perseorangan itu akan dimulai lebih awal, sementara untuk partai politik akan dimulai pada Mei. 

"Artinya pada bulan Januari-Februari itu kan partai politik sudah mulai berkoalisi dan mencari kandidat yang pas untuk dicalonkan," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Evi Novida Manik memaparkan rancangan PKPU tentang pencalonan kepala daerahnya. Perubahan dalam PKPU tersebut salah satunya atas ketentuan huruf j ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:" 

 

Kemudian dalam huruf j disebutkan, "tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi: 1. judi; 2. mabuk; 3. pemakai atau pengedar narkotika; 4. berzina; dan/atau 5. perbuatan melanggar kesusilaan lainnya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement