Rabu 02 Oct 2019 00:11 WIB

Mayoritas Responden KedaiKOPI Nilai Revisi Lemahkan KPK

Pemilih Jokowi-Maruf yang menilai revisi UU KPK lemahkan KPK mencapai 48,3 persen.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Teguh Firmansyah
Ribuan mahasiswa memadati Jalan Gerbang Pemuda menuju depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/9/2019). Aksi mahasiswa ini untuk mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK..
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ribuan mahasiswa memadati Jalan Gerbang Pemuda menuju depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/9/2019). Aksi mahasiswa ini untuk mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia, KedaiKOPI, merilis hasil survei nasional terkait persepsi masyarakat menyikapi isu-isu terkini, termasuk revisi UU KPK.  

Menurut Direktur Eksekutif KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo, persepsi publik terhadap revisi UU KPK pun terpantau beragam. Sebanyak 55,2 persen responden berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK, lalu 33.1 persen responden menolak berpendapat dan hanya 11,7 persen responden yang berpendapat revisi UU KPK akan memperkuat KPK.

Baca Juga

Kunto mengungkapkan bahwa profil responden untuk isu revisi UU KPK ini juga menarik. Bila dikelompokkan berdasarkan pemilih Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019 maka pemilih Jokowi-Ma’ruf yang berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK mencapai 48,3 persen. 

Sementara itu, responden yang berpendapat bahwa revisi UU KPK menguatkan KPK hanya 18,4 persen dan sisanya 33,3 persen tidak berpendapat.

"Yang juga menarik, kelompok milenial usia 19-38 tahun ada 62,7 persen yang berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK sementara yang berpendapat revisi akan menguatkan hanya 7,3 persen. Kali ini milenial berbeda dengan Presiden,“ ungkap Kunto menegaskan.  

Lebih lanjut, Kunto menjelaskan perihal survei atas isu RKUHP.  Berdasarkan survei, ada 59,1 persen responden yang berpendapat revisi UU KUHP tidak harus segera disahkan, 11,9 persen berpendapat untuk segera disahkan dan sisanya tidak berpendapat.

Adapun pemilih Jokowi-Ma’ruf yang berpendapat revisi UU KUHP tidak segera disahkan ada 55,3 persen. Sementara itu yang merasa harus segera disahkan ada 17,5 persen dan sisanya tidak berpendapat.

Kunto menuturkan, survei juga menanyakan kepercayaan publik pada beberapa lembaga negara yang sering menjadi bahan pembicaraan publik seperti DPR, KPK, Parpol, Polri, Presiden dan TNI.

“Untuk lembaga negara KPK menempati posisi teratas (4,02 persen) dari enam lembaga yang ditanyakan unggul. Secara berturut-turut lembaga lain yang menurut publik unggul adalah TNI (3,82 persen), Presiden (3,46 persen), Polri (3,15 persen), Partai Politik (2,51 persen) dan DPR (2,39 persen),” kata Kunto.

Terakhir, KedaiKOPI juga mengukur kepuasan dan kenyamanan publik pada Presiden Jokowi saat survei dilaksanakan. Kepuasan dan kenyamanan publik kepada Presiden berada pada level di bawah 50 persen.

Publik yang mengaku puas sebanyak 46,5 persen. Sementara publik yang nyaman ada 49,5 persen. "Bila kita kelompokkan pemilih Jokowi yang merasa puas terhadap kepemimpinan Jokowi sebesar 67.1 persen sementara milenial usia 19-38 tahun yang puas terhadap kepemimpinan Jokowi hanya 40,8 persen," tambah Kunto. 

Survei ini,  melibatkan 1.194 responden dari seluruh Indonesia. Dari 1194 responden yang dihubungi, sebanyak 469 responden berhasil berkomunikasi dengan KedaiKOPI. 

Survei dilaksanakan 28-29 September 2019 dengan Margin of Error +/-4.53 persen.  Sistem survei dilakukan secara wawancara responden tentang beberapa isu terakhir yang terjadi di Ibukota seperti aksi mahasiswa, aksi anak STM, respon publik terhadap revisi UU KPK dan UU lainnya hingga kepuasan serta kenyamanan terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi saat survei dilaksanakan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement