Selasa 01 Oct 2019 18:47 WIB

Pemkab Indramayu Sepakati NPHD untuk Pilkada 2020

Anggaran pilkada di Indramayu sebesar 23 miliar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kampanye Pilkada
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Kampanye Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang. Pemkab Indramayu pun telah menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Penandatanganan NPHD antara Pemkab dan KPU Indramayu itu dilakukan oleh Bupati Indramayu, Supendi dengan Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni. Sedangkan NPHD antara Pemkab dan Bawaslu Indramayu ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Supendi dengan Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi. Penandatanganan kedua NPHD itu dilakukan secara bersamaan di Pendopo Indramayu, Selasa (1/10).

Baca Juga

Untuk KPU, nilai anggaran yang dihibahkan mencapai Rp 65,8 miliar. Dari jumlah itu, dana yang dicairkan lewat APBD Perubahan 2019 sebanyak Rp 1,3 miliar. Sedangkan sisanya dianggarkan dalam APBD 2020.

Sementara untuk Bawaslu Indramayu, nilai total anggarannya mencapai Rp 23.073.626.500. Dari jumlah tersebut, anggaran yang dikucurkan lewat APBD Perubahan 2019 senilai Rp 484.765.000. Sedangkan sisanya yang mencapai Rp 22.588.861.500, dialokasikan dalam APBD 2020.

 Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, menjelaskan, anggaran yang diterima pada tahun ini, akan digunakan untuk membiayai tahapan awal Pilkada. Yakni, sosialisasi dan tenaga pendukung.

‘’Tanggal 25 Oktober pun kita nanti sudah ada proses persiapan pendaftaran pencalonan perseorangan,’’ ujar Toni.

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, menjelaskan, anggaran yang cair dalam waktu dekat ini akan digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan. Di antaranya, sosialisasi dan rakor dengan stakeholder terkait mulai November.

‘’Ada juga pembentukan, pelantikan, dan bimtek panwascam mulai Desember,’’ kata Nurhadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement