REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial mencabut SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 tentang Pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Hakim juga memerintahkan Wali Kota menerbitkan SK baru pengangkatan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.
"Mewajibkan tergugat (wali kota Bandung) menerbitkan surat keputusan baru pengangkatan penggugat sebagai Sekda," kata Hakim Ketua, Tri Indra Cahya Permana, dalam putusannya, Selasa (1/10).
Menurut majelis hakim, alasan tergugat bahwa penggantian nama Benny sebagai Sekda dengan alasan adanya penolakkan dari lima fraks di di DPRD dan ASN Pemkot Bandung tidak sesuai aturan hukum yang ada.
"Penolakan lima fraksi DPRD tidak ada bukti tertulis. Kalaupun ada, tidak boleh jadi alasan karena Sekda merupakan jabatan karir dan tidak boleh ke ranah politik praktis,’’ ujar hakim.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui persidangan yang berlangsung beberapa bulan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya memutuskan gugatan surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018, tentang pengangkatan Sekretaris Daerah. Dalam putusannya, Hakim Ketua, Tri Indra Cahya Permana, mengabulkan seluruh gugatan pemohon, Benny Bachtiar, dalam sidang yang digelar di PTUN Bandung, Jl Diponegoro, Selasa (1/10).
Dalam putusannya, hakim mengatakan, seluruh eksepsi dari tergugat (Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna) tidak diterima. Hakim mengatakan, seluruh gugatan pemohon dikabulkan yaitu mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung tentang pemberhentian Ema Sumarna dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) menjadi Sekda Kota Bandung, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat pengangkatan sementara terhadap penggugat, dan tergugat diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 516.000.
‘’Seluruh gugatan penggugat dikabulkan,’’ kata hakim dalam putusannya.