Selasa 01 Oct 2019 11:43 WIB

KPK Panggil Saksi dari Kemenpora Terkait Kasus Imam Nahrawi

KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI. Dua saksi tersebut berasal dari lingkungan Kemenpora.

"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Baca Juga

Dua orang saksi yang akan diperiksa itu, yakni Staf Biro Keuangan Kemenpora, Maman F, dan Protokoler Menpora, J Bambang. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora, Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Selasa (24/9). Gatot dimintai keterangan dalam penyidikan kasus suap yang sama dengan dua orang saksi yang akan diperiksa hari ini. Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi.

KPK telah menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi pada Rabu (18/9). KPK menuduh Imam menerima suap setotal Rp 26,5 miliar dari proposal dana hibah KONI lewat Kemenpora. Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar pada 2016-2018, dan Rp 14,7 miliar pada 2014-2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement