Selasa 01 Oct 2019 10:00 WIB

Anggota DPR Baru Diharap Larang Koruptor Ikut Pilkada

575 anggota DPR dilantik hari ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik pada Selasa (1/10) pagi. Para penyelenggara pemilu berharap para wakil rakyat ini segera melakukan pembenahan legislasi di bidang kepemiluan. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan para anggota DPR baru diharapkan bisa melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. "Harapannya segera melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, agar penyelenggaran pilkada 2020 berjalan baik dan lancar," ujar Bagja saat dikonfirmasi Republika, Selasa pagi. 

Baca Juga

Salah satu poin revisi yang diharapkan, lanjut Bagja, adalah memasukkan larangan bagi koruptor menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. "Jadi (bisa) memasukkan larangan kepada narapidana kasus korupsi ke dalam syarat calon kepala daerah, " tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan pihaknya menaruh harapan besar kepada anggota DPR periode 2019-2024. Senada dengan Bawaslu, KPU juga berharap adanya regulasi yang tegas untuk koruptor yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.  

"Besar sekali harapan kami karena keputusan politik DPR menentukan masa depan Indonesia. Khsusus untuk pemilu dan pilkada, kami harapkan (dukungan) pengaturan legalitas rekapitulasi elektronik, sengketa hasil elektronik dan mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, " tegas Viryan.  

Sebagaimana diketahui, pagi ini sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024 akan menjalani proses pelantikan di Gedung Nusantara Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI. Pelantikan berlangsung mulai pukul 10:00 WIB dan diperkirakan akan selesai pada pukul 11:40 WIB.

Sekretaris Jenderal DPR RI mengatakan, pengucapan janji dan sumpah jabatan akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung serta dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI serta tamu undangan lainnya. Ia menjelaskan, guna mengantisipasi adanya aksi demo pada Selasa anggota DPR RI terpilih yang akan menjalani pelantikan diminta sudah hadir di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada sekitar pukul 07:00 WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement