Selasa 01 Oct 2019 05:23 WIB

Pria di Tasik Nekat Mencuri karena Kecanduan Judi Online

Polres Tasik menyebut pelaku nekat mencuri karena memiliki utang akibat judi online

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Pelaku Mut atau Mum (36 tahun) mencuri akibat hutang yang bertumpuk karena bermain judi online
Pelaku Mut atau Mum (36 tahun) mencuri akibat hutang yang bertumpuk karena bermain judi online

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM--Seorang pria nekat melakukan aksi pencurian terhadap tetangganya sendiri. Aksi ini dilakukan pada dini hari dengan memasuki rumah korban bernama Iyah (65 tahun) warga Desa Ciawi Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, sedang tertidur lelap. Pencurian itu dilakukan karena pelaku kecanduan permainan judi online.

Beruntung, aksi yang dilakukan oleh pelaku, Mut alias Mum (36 tahun) ini  teredus polisi, setelah korban melaporkan adanya aksi pencurian yang menimpanya. Polisi yang terjun ke TKP akhirnya mengidentifikasi jejak pelaku dan kurang dari 24 jam, polisi Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu Polsek Karangnunggal, mampu menciduk pelaku yang mencoba kabur dan bersembuyi ini.

AYO BACA : Pelapor Pendiri Kaskus Jalani Pemeriksaan Polisi

"Iyah benar, kami berhasil amankan pelaku yang mencoba kabur setelah melakukan aksi kejahatannya, kurang dari 24 jam saja," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra beberapa waktu lalu.

Dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, Doni menegaskan, jika pelaku nekad menyatroni rumah tetangganya karena terpepet hutang piutang. Selama ini pelaku kerap bermain judi online, hingga memiliki utang yang kian menumpuk.

AYO BACA : Polda Jabar: Wanita dalam Video Syur Hanya Korban

Tanpa berpikir panjang, lelaki yang juga pernah masuk penjara akibat kasus penipuan di Jakarta ini, akhirnya menyatroni rumah Ma Iyah yang hanya berjarak 50 meter dari rumahnya. Dari rumah korban, pelaku menyabet perhiasan gelang emas.

"Pelaku masuk melalui jendela fentilasi udara rumah korban dan mengambil perhiasan emas," tambah Dony.

Kepada polisi pelaku Mut menuturkan, dirinya terdesak hutang piutang sebesar Rp 5 juta efek dari kecanduang bermain judi online jenis poker. Sehigga ia gelap mata dan membidik korban yang kerap terlihat memakai perhiasan emas.

Rencananya, jika aksinya tidak terungkap maka perhiasan tersebut bakal pelaku jual guna menutupi utangnya, kepada rekan sesama penggemar judi online.

Dirinya mengaku sudah kecanduan judi oniline, apalagi setelah ia berhasil menyabet hadiah uang Rp 15 juta dari game tersebut. Namun kali ini nasibnya apes, sebab bukan keuntungan yang diperoleh, namun malah terlilit utang piutang yang mendorongnya melakukan aksi kejahatan.

AYO BACA : RKUHP Dianggap Kriminalisasi Jurnalis dan Ancam Kebebasan Pers

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement