Senin 30 Sep 2019 17:09 WIB

Yogyakarta Kaji Dampak Minimarket Terhadap Pasar Tradisional

Pemkot akan membatasi jumlah minimarket waralaba yang bisa beroperasi di Yogyakarta

Warga memilih barang di sebuah toko ritel modern.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Warga memilih barang di sebuah toko ritel modern.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta akan melakukan kajian terkait pengaruh keberadaan toko modern khususnya minimarket terhadap kondisi pasar tradisional. Termasuk juga dampaknya kepada pelaku usaha mikro kecil di kota tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan kajian. Saat ini baru dalam tahap persiapan untuk kajian. Tetapi, kajian akan selesai tahun ini juga,” kata Kepala Bidang Bimbingan Usaha Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Benedict Cahyo Santosa di Yogyakarta, Senin (30/9).

Baca Juga

Menurut dia, salah satu indikator yang akan digunakan dalam pelaksanaan kajian adalah amanah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket yang mengatur tentang kemitraan antara toko modern dengan pelaku usaha mikro kecil (UKM).

“Kami akan lihat, apakah minimarket tersebut sudah menyediakan tempat khusus untuk produk UKM atau ada kemitraan dalam bentuk lain dengan pelaku UKM di sekitarnya,” katanya.

Dalam kajian tersebut juga akan dilakukan pendataan mengenai persentase tenaga kerja lokal yang bekerja di minimarket tersebut, jumlah, dan penyebaran toko modern di Kota Yogyakarta. Hasil kajian, lanjut Benedict, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan kebijakan di masa yang akan datang.

“Bisa saja akan ada revisi peraturan wali kota tentang penataan minimarket karena sebelumnya ada aturan yang belum dimasukkan. Harapannya, keberadaan usaha tersebut tidak akan mengancam pasar tradisional atau pelaku usaha kecil lain di Kota Yogyakarta,” katanya.

Selain revisi peraturan wali kota, lanjut dia, juga dimungkinkan adanya pembatasan jumlah minimarket waralaba yang bisa beroperasi di Kota Yogyakarta. “Ini tentu berkaitan dengan pemberian izin,” katanya.

Meskipun demikian, Benedict mengatakan segmen pasar toko modern dengan pasar tradisional cukup berbeda. “Toko modern atau minimarket memiliki keunggulan karena berada di lokasi strategis dan jam operasional lebih panjang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan tengah menggodok aturan yang akan mewajibkan toko modern mengantongi izin komersial selain izin usaha yang seluruhnya bisa diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya, komitmen pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, pendaftaran barang dan jasa, termasuk kajian sosial ekonomi hingga kemitraan dengan pelaku UKM di sekitar lokasi usaha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement