Senin 30 Sep 2019 14:58 WIB

Menristekdikti Tanggapi Penangkapan Dosen IPB

Seorang dosen IPB ditangkap dengan tuduhan menyimpan 28 bom molotov.

Menristekdikti Mohamad Nasir
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menristekdikti Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengaku telah mendengar kabar tentang diamankannya salah satu dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) AB yang diduga memiliki bahan peledak di rumahnya. Ia mengatakan, pihaknya saat ini menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Harus kami selidiki dulu kebenarannya, apakah benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak," ujar Menristekdikti di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menristekdikti mengatakan, andaikan tuduhan itu terbukti maka pihaknya akan mencabut status dosennya. Menurut dia, sesuai prosedur hukum, jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan hukuman sekian tahun maka akan dicabut status pegawai negeri sipilnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, dosen IPB berinisial AB ditangkap dengan dugaan menyimpan sebanyak 28 bom molotov di kediamannya di di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Argo mengungkapkan, AB berencana meledakkan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9) lalu. 

"(Bom molotov) untuk mendompleng demo Mujahid 212 yang rencananya akan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta. Kalau engga ditangkap ya bisa kejadian (peristiwa pelemparan bom molotov)," jelas Argo saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

AB ditangkap di kediamannya di Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, pada Sabtu (28/9) pukul 01.00 oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya. Dia ditangkap bersama lima terduga tersangka lainnya, yakni SG, YF, AU, OS dan SS.

Meski demikian, Argo belum menjelaskan peran kelima terduga tersangka lainnya yang turut diamankan tersebut. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membekuk enam orang yang diduga akan memancing kerusuhan dalam aksi unjuk rasa. Dalam penangkapan di Cipondoh, Kota Tangerang pada Sabtu, (28/9) itu turut diamankan barang bukti berupa bahan peledak. 

AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement