Senin 30 Sep 2019 12:32 WIB

MK Minta Permohonan Uji Materi UU KPK Diperbaiki

MK memberikan waktu hingga 14 Oktober.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK), meminta permohonan uji materi terhadap undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) diperbaiki.  MK memberikan waktu perbaikan hingga 14 Oktober 2019 mendatang. 

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan masukan dari para hakim konstitusi terhadap permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa, pengusaha dan politikus ity sudah jelas dan lengkap. Salah satunya terkait nomor UU KPK hasil revisi yang menjadi objek permohonan uji materi. 

Baca Juga

"Kita lihat apakah titik-titik (nomor UU KPK) ini bisa mas Zico (kuasa pemohon) isi setelah sidang berikutnya. Yakni aling lambat hari Senin 14 oktober 2019 untuk perbaikan permohonan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar Anwar saat menutup sidang pendahuluan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/9). 

Sementara itu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, selalu perwakilan pemohon uji materi UU KPK, mengatakan jika aturan itu tak diberikan nomor hingga hari H batas akhir perbaikan permohonan, maka permohonan tersebut tidak bisa diterima. Namun, pihaknya mengaku sudah melakukan persiapan untuk menyiasati hal itu.  

"Permohonan kehilangan objek (jika tidak ada nomor UU-nya). Tidak diterima.  Tapi kami ada beberapa pemikiran juga untuk menyiasati. Tetapi saya tidak bisa cerita dulu.  Tunggu saja sidang berikutnya,'' kata Zico.  

Meski demikian, Zico mengungkapkan jika mahasiswa masih berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Mereka berharap perppu bisa keluar sebelum MK memutuskan sikap soal uji materi UU KPK hasil revisi ini.  

"Ini adalah tempat terakhir. Jadi kalau Pak Presiden mengayomi masyarakat, mendengar suara rakyat. Harapan kami Pak Presiden mengeluarkan perppu sebagai tanggapan atas persoalan ini. Ketika mahasiswa turun ke jalan, jawaban beliau tidak, tidak ada Perppu.  Tapi saat didatangi akademisi dia langsung bilang iya akan saya pertimbangkan. Kami masih berharap Pak Presiden mendengarkan suara kami," tegas Zico. 

Sebelumnya, MK menggelar sidang perdana terhadap UU KPK hasil revisi, Senin. Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), selaku pemohon.  Para  mahasiswa ini diwakili kuasa pemohon Zico Leonard Simanjuntak.  

Mereka mengajukan uji materi karena menilai UU KPK hasil revisi cacat formil dan materiil. Dari sisi formil, pemohon mempersoalkan rapat paripurna DPR saat mengesahkan revisi UU KPK.

Sebagaimana diketahui, pengesahan pada 17 September lalu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR saja. Selain itu, proses penyusunan revisi UU KPK ini disebut tidak melibatkan masyarakat. 

Kemudian dari sisi materiil, pemohon mempersoalkan pasal 29 UU KPK hasil revisi. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK. Sementara itu, untuk diketahui, hingga saat ini UU KPK hasil revisi belum disahkan dalam lembaran negara. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement