Selasa 01 Oct 2019 00:22 WIB

Lima Syarat Buat Jalur Sepeda di Jakarta

Lima syarat itu menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman dan tak terputus

Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).
Foto: ANTARA
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno memaparkan lima syarat yang harus dipenuhi untuk membuat jalur sepeda yang bermanfaat dan berkualitas. Lima syarat itu di antaranya, menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman dan tidak terputus.

“Secara umum terdapat lima syarat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitasnya,” ujarnya, Senin (30/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kelima syarat itu adalah pertama harus menarik, yaitu lingkungan sekeliling dirancang menarik, sehingga bisa menimbulkan daya tarik estetika secara positif.

Kedua, memperhatikan aspek keselamatan, fasilitas harus menghasilkan lebih sedikit risiko kecelakaan lalu lintas. Ketiga koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalan mereka dengan mudah. Keempat, kenyamanan, fasilitas memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman (warna, material yang memadai).

Kelima, tidak terputus (berkelanjutan), fasilitas yang disediakan bagi pengguna harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.

Rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Lebar badan jalan tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal lima meter yang digunakan untuk bersepeda memiliki lebar maksimal tiga meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5.

Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga 1.0 meter dengan tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.

Namun, Djoko menilai selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif.

“Perancangan dapat dilakukan jalur sepeda dan pejalan kaki disatukan atau ada pembatasan fisik (separator) jika mengambil sebagian ruas jalan dan harus disertai penegakan hukum,” katanya.

Menurut dia, sepeda adalah moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek dan medium untuk melengkapi perjalanan. Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek, yakni paling jauh sekitar 3 kilometer, sementara itu, jarak perjalanan pesepeda adalah maksimal kisaran 10 kilometer.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement