Ahad 29 Sep 2019 21:10 WIB

Jalur Sepeda Diharap Berikan Perlindungan Bagi Pesepeda

Selama ini pesepeda dinilai merasa kurang nyaman dan aman berkendara di jalan.

Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).
Foto: ANTARA
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan jalur sepeda oleh pemerintah diharap bisa benar-benar memberikan perlindungan bagi pesepeda. Hai itu diutarakan Akademisi Unika Soegijapranata Semarang dan pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

"Perlindungan terhadap pesepeda harus diberikan, karena selama ini pesepeda merasa kurang nyaman dan aman berkendara di jalan yang ada. Karena harus selalu lebih waspada, sehingga upaya untuk menjadikan kembali sepeda sebagai alat transportasi kembali ke masa lalu kurang mendapat perhatian dan dukungan," kata Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (29/9).

Menurut Djoko, diperlukan lima syarat agar jalur sepeda bermanfaat dan berkualitas, yaitu menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman dan tidak terputus.

Selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, lanjutnya, maka pembangunan jalur sepeda tidak akan efektif. Ia memaparkan, sepeda adalah moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek dan medium untuk melengkapi perjalanan.

"Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek, yakni paling jauh sekitar 3 kilometer. Jarak perjalanan pesepeda adalah maksimal kisaran 10 kilometer. Sepeda sebagai instrumen transportasi yang melengkapi moda angkutan umum dengan menghubungkan mobilitas ke titik angkutan umum, dan dari titik berangkat angkutan umum menuju ke titik akhir tujuan. Jalur sepeda yang dibangun hendaknya tidak terinterupsi oleh parkir kendaraan bermotor dan pedagang yang bejualan sembarangan," jelasnya.

Rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Lebar badan jalan tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk bersepeda memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5.

Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0,6 meter hingga 1.0 meter dengan tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.

"Mengingat pengendara sepeda memiliki beragam tingkat keterampilan, maka fasilitas pesepeda harus dirancang dengan tujuan memudahkan pesepeda yang belum berpengalaman, seperti anak-anak dan juga bagi yang sudah lanjut usia," ucap Djoko yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement