Sabtu 28 Sep 2019 13:15 WIB

Menkes Beri Penghargaan Tertinggi Dokter Gugur di Wamena

Penghargaan tertinggi bidang kesehatan diberikan untuk korban dokter.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengapresiasi salah satu tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas yaitu dokter Soeko Marsetyo saat aksi demonstrasi di Wamena, Papua, Senin (23/9) kemarin. 

Atas dedikasi mendiang, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, memberikan penghargaan Ksatria Bakti Husada Arutala.   

Baca Juga

"Saya menyampaikan duka cita mendalam, sekaligus memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdiannya untuk menjadikan Indonesia lebih sehat," kata Nila seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (28/9).

Apresiasi juga diberikan pihaknga kepada dr Soeko Marsetyo lantaran telah bersedia bertugas memberikan layanan kesehatan di Ujung Timur Indonesia, Tolikara, Papua. Dengan wafatnya mendiang, Menkes menganugerahkan piagam penghargaan kepada mendiang.

"Kami memberikan piagam penghargaan Ksatria Bakti Husada Arutala atas jasa besar dalam pembangunan di bidang kesehatan," ujarnya. 

Kedepannya, Nila berharap tidak ada lagi tenaga medis yang menjadi korban akibat aksi demonstrasi. Pasalnya, mereka adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sehingga dia menegaskan sudah sepatutnya dilindungi dan dijamin keamananannya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, menjelaskan jenazah dr Soeko Marsetyo diterbangkan dari Papua ke Yogyakarta didampingi dr  Berri Woperi, Jumat (27/9) selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement