REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Sumatera Selatan Yusnin mengatakan dana desa akan dapat digunakan untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dana desa tersebut dapat digunakan untuk pembelian peralatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dapat digunakannya dana desa untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan itu karena sekarang sudah ada Permendes 2019 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa pada 2020.Dana desa itu antara lain bisa digunakan untuk membeli peralatan ringan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Jadi setiap desa yang rawan kebakaran hutan dan lahan bisa memanfaatkan dana desa untuk membeli peralatan dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan," katanya, Sabtu (28/9)
Selain membeli peralatan pemadam kebakaran ringan, dana desa pun bisa digunakan untuk pembuatan dan pembangunan embung atau sekat kanal. Dana desa juga dapat digunakan sewa alat berat dan biaya yang digunakan selama pembangunan embung tersebut. Namun untuk honor satgas kebakaran hutan dan lahan danupah tidak diperbolehkan menggunakan dana desa tersebut.
Sebelumnya Kepala BPBD Sumsel Iriansyah mengatakan, daerah rawan kebakaran di Sumsel antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir dan Musi Banyuasin.Daerah rawan terbakar itu mayoritas lahan gambut dan arealnya juga luas. Oleh karena itu perlu perhatian dan pencegahan bersama agar tidak terbakar.