Sabtu 28 Sep 2019 03:15 WIB

Tamsil Ajak Polemik Tatib DPD Dimusyawarahkan

Tatib DPD RI menjadi titik krusial kelembagaan.

Anggota DPD RI periode 2019-2024, Tamsil Linrung.
Foto: istimewa
Anggota DPD RI periode 2019-2024, Tamsil Linrung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terkait dengan polemik Tata Tertib DPD RI, anggota terpilih DPD RI periode 2019-2024 Tamsil Linrung, mengajak semua elemen DPD untuk bermusyawarah dengan kepala dingin.

“Kita ingin bersama-sama mengokohkan marwah lembaga. Tatib ini tentu saja salah satu titik tolak krusial. Muatan Tatib harus merefleksikan kristalisasi spirit kelembagaan DPD,” kata Tamsil di sela acara diskusi 'Bedah Tata Tertib DPD RI :  Tatib Urat Nadi Penguatan DPD’, di Hotel Century, Senayan, Jumat (27/9).

Dalam siaran persnya, Tamsil Linrung,  mengatakan, diskusi ini merupakan upaya dialogis untuk mendengarkan masukan semua pihak guna mencari titik temu. Ini dilakukan agar perjalanan DPD ke depan tanpa beban.

“Karenanya,  forum dirancang dialogis dan mengundang semua anggota DPD periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024. Baik yang setuju maupun yang menolak tatib yang baru diajukan,” kata Tamsil.

Ia mengajak seluruh elemen di DPD agar mau duduk, bermusyawarah dan bermufakat. “Berdialog dengan kepala dingin, bermusyawarah dengan dewasa harus dikedepankan. Kita bangun DPD dengan nuansa kenegarawanan dan corak intelektual,”  kata mantan anggota DPR Fraksi PKS ini.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, John Pieris berpendapat senada. Ia mengatakan DPD mestinya bercermin pada Senat Amerika Serikat yang punya wibawa tinggi.

“Senator harusnya punya kenegarawanan yang tinggi, jangan sampai lebih banyak ribut daripada bekerja. Marwah DPD sangat besar jika kita berkaca di Amerika. Senator seperti Obama bahkan bisa menjadi presiden dan menorehkan catatan dalam sejarah Amerika,” kata John.

Mantan Ketua DPD RI La Ode Ida, menyoroti kontestasi kepemimpinan yang tengah berlangsung. La Ode melihat, gairah politik rebutan jabatan pimpinan yang dilakukan segelintir anggota, telah mencederai nilai luhur lembaga DPD.

Menurut dia, pengesahan tatib yang sudah dibuat itu tidak  mutlak digunakan anggota DPD RI periode 2019-2024. Para anggota DPD yang baru memiliki otoritas kolektif untuk langsung menggunakan atau menolak tatib itu. 

"Setelah dilantik pimpinan DPD masih akan dijabat oleh anggota tertua dan termuda sampai pada terpilihnya pimpinan DPD RI hasil pilihan anggota baru. Substansi yang paling realistik untuk segera diubah pada saat itu adalah terkait dengan materi pemilihan pimpinan DPD RI,” ungkapnya

Selebihnya, kata La Ode, materi tatib bisa jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secepatnya oleh pimpinan sementara, dengan mengikuti mekanisme berdasarkan UUMD3. Opsi kembali ke Tatib No.3/2018 yang menguat, harus diusulkan oleh lebih dari sepertiga anggota lalu disahkan di sidang paripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement