Jumat 27 Sep 2019 16:48 WIB

Pengacara Minta Status Tersangka Dandhy Laksono Dicabut

Pengacara menilai dasar hukum penetapan tersangka Dandhy tidak jelas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Dandhy Dwi Laksono
Foto: Facebook
Dandhy Dwi Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Dandhy Laksono, Algiffari Aksa meminta status hukum terhadap kliennya segera dicabut oleh Polda Metro Jaya. Ia merasa kasus yang ditimpakan pada kliennya tak punya dasar hukum yang jelas.

Algiffari mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang sudah memulangkan Dandhy. Meski begitu, ia menyayangkan ternyata status tersangka masih melekat pada kliennya.

Baca Juga

"Dandhy sudah diperbolehkan pulang. Statusnya tersangka," katanya pada Republika, Jumat (27/9).

Hingga sekarang, Dandhy sudah diizinkan kembali ke kediamannya. Hanya saja, ia merasa status tersangka pada Dandhy sebaiknya dicabut. Pihaknya masih menyusun rencana hukum yang akan diambil terhadap Dandhy yang masih berstatus tersangka.

"Kita belum sepakati langkah hukum lebih lanjut. Nanti kita kabarkan. Yang jelas kasusnya seharusnya dihentikan/SP3 karena tidak berdasar sama sekali," ujarnya.

Sebelumnya, pendiri WatchdoC yang juga sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono menjadi tersangka lantaran cuitannya di Twitter soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua. Dandhy dijemput paksa oleh polisi di kediamannya pada Kamis, (26/9) malam. Lalu setelah proses pemeriksaan, Dandhy baru bisa pulang pada Jumat, (27/9) pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement