Jumat 27 Sep 2019 15:42 WIB

Amnesty Minta Kasus Ananda Badudu tidak Dilanjutkan

Ananda diamankan oleh polisi terkait kasus pengumpulan dana untuk demo mahasiswa.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengharapkan, kasus Ananda Badudu tidak diteruskan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Ananda pada Jumat (27/9) dini hari WIB sempat diamankan oleh polisi terkait kasus pengumpulan dana untuk demo mahasiswa.

"Yang pasti saat ini keterangan masih sebatas saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," kata Usman saat mendampingi Ananda usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Usman juga mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika Ananda ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini sejauh diterangkan pihak kepolisian statusnya saksi dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," kata Hamid.

Penggalangan dana untuk aksi mahasiswa di depan DPR pada 23-24 September lalu dinilai Usman sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sehingga kasusnya tidak perlu dibawa ke meja hijau. "Saya akan bicara dengan wakil direktur Reserse Kriminal Umum dan juga kepala Polda untuk itu tidak ditiadakan," ujar Hamid.

Ananda dijemput personel Polda Metro Jaya pada pukul 05.00 WIB di tempat tinggal di daerah Jakarta Selatan. Ia diperiksa dan diberondong pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pengumpulan dana untuk mahasiswa yang mengikuti aksi di depan DPR pada 23-24 September lalu.

Ananda kemudian dilepaskan Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB. Ia merasa beruntung karena dapat bebas setelah diperiksa.

Sebelumnya, penangkapan Ananda disampaikan secara langsung melalui akun Twitter-nya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Badudu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik menjemput Ananda untuk diminta klarifikasi soal penggalangan dana melalui platform donasi "KitaBisa". Penggalangan dana itu dilakukan Ananda Badudu dari sumbangan masyarakat untuk logistik aksi massa di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (24/9).

Argo mengungkapkan, petugas mendatangi rumah Ananda Badudu, kemudian dijemput dan diajak komunikasi untuk dimintai keterangan. "Yang bersangkutan mau," ujar Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement