Jumat 27 Sep 2019 14:15 WIB

Opsi Perppu KPK, Mensesneg Siap Apa Pun Keputusan Presiden

Presiden Jokowi kembali membuka opsi penerbitan Perppu pengganti UU KPK.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Mensesneg Pratikno mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Mensesneg Pratikno mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak istana kepresidenan menegaskan sudah siap dengan segala keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait terbukanya opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan, bahwa dirinya mengantisipasi ketetapan presiden ini dalam beberapa hari ke depan.

"Kita antisipasi apa pun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan. Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno, Jumat (27/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali membuka opsi penerbitan Perppu pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Hal ini disampaikan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, kemarin.

Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata dia.

photo
Singkatnya Pembahasan Revisi UU KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement