Jumat 27 Sep 2019 13:33 WIB

Amnesty International Desak Pembebasan Mahasiswa-Pelajar

Polisi menangkap ratusan mahasiswa dan pelajar yang terlibat demonstrasi.

Sejumlah mahasiswa yang ditahan pascaaksi demonstrasi DPR diperlihatkan kepada wartawan sebelum dibebaskan di Polda Metrojaya,Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sejumlah mahasiswa yang ditahan pascaaksi demonstrasi DPR diperlihatkan kepada wartawan sebelum dibebaskan di Polda Metrojaya,Jakarta, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Polda Metro Jaya melepaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap dalam aksi mahasiswa di depan DPR RI. Pihaknya akan mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk menyikapi penangkapan tersebut.

"Nanti kami akan menyampaikan resmi pernyataan kami bersama dengan para kuasa hukum yang lain dan juga beberapa organisasi mendampingi KontraS, LBH, dan lain sebagainya untuk mendesak pihak kepolisian membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar-pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," kata Usman usai mendampingi musisi Ananda Badudu yang baru dilepaskan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga

Usman mengatakan, aksi mahasiswa yang dilakukan di Gedung DPR- MPR RI pada 23-24 September lalu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Menurutnya, penggalangan dana yang dilakukan oleh Ananda Badudu bagi para mahasiswa melalui laman KitaBisa.com merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat sehingga baik peserta aksi mahasiswa dan karenanya Ananda tidak dapat dijerat oleh hukum.

photo
Ananda Badudu

Ananda yang ditangkap untuk dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya mengatakan, masih banyak mahasiswa pascademo mahasiswa yang diperiksa tanpa pendampingan. Ia menyeka air matanya sebelum membuat pernyataan tersebut.

"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, mereka diproses dengan cara- cara yang tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata mantan personel grup Banda Neira itu usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, demo mahasiswa yang dilakukan di depan Gedung DPR- MPR RI pada tanggal 23-24 September terjadi karena penolakan terhadap RKUHP (Revisi Kitab Undang- undang Hukum Pidana) dan sejumlah perundangan lain yang dinilai bermasalah. Ratusan mahasiswa dan pelajar yang terlibat dalam demo yang dinamakan gerakan #ReformasiDikorupsi itu ditangkap.

Ananda kemudian mengajak masyarakat untuk mendukung penolakan terhadap RKUHP melalui penggalangan dana bagi para mahasiswa yang mengikuti aksi melalui situs KitaBisa.com. Penggalangan dana tersebut berakhir dengan penangkapan Ananda yang disampaikan secara langsung melalui akun Twitter-nya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB.

"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda dalam cicitannya. Ananda telah dibebaskan dan tidak dijadikan tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement