Jumat 27 Sep 2019 12:41 WIB

PT GBSM Miliki Kebijakan Larangan Pembakaran Lahan

Kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM bukan karena kesengajaan.

Petugas mencoba memadamkan kebakaran lahan.
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Petugas mencoba memadamkan kebakaran lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka kasus karhutla. Perusahaan tersebut menjadi salah satu dari sejumlah perusahaan yang diduga terkait pembakaran hutan dan lahan.

"Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/9),

Baca Juga

Head of Sustainability PT GBSM, Rudy Prasetya, dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, menyatakan perusahaanya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkomitmen untuk melakukan tata kelola perkebunan yang baik dan memiliki kebijakan ketat melarang sama sekali  pembakaran lahan. "GBSM berkomitmen mematuhi semua peraturan perundangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, baik sistem manajemen pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, tim kesiapan tanggap darurat maupun sarana prasarana penanganan kebakaran," katanya.

Selama ini GBSM aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lahan masyarakat di sekitar konsesi. GBSM juga aktif melakukan kampanye pencegahan kebakaran bersama pemerintah, perusahaan dan masyarakat setempat. Program Desa Makmur Peduli Api yang dilaksanakan GBSM adalah salah satu upaya untuk pelibatan aktif masyarakat sekitar untuk mencegah kebakaran lahan dan memberikan pembinaan usaha untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.  

 

Kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM disebut Rudy bukan karena kesengajaan atau kelalaian. Sebelumnya 19-22 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran masif di sekitar konsesi GBSM yang telah dapat dipadamkan oleh GBSM bersama Muspika Seruyan Hilir dan masyarakat. Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kunjungan ke GBSM pada tanggal 24-25 Agustus 2019 untuk melihat langsung area lahan terbakar yang berada di luar konsesi dan menyimpulkan tidak ada kebakaran di dalam konsesi.    

Pada tanggal 9 September 2019, api yang lebih besar kembali muncul di area luar konsesi dan mendekat secara cepat. GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut. Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar. Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada tanggal 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM.

 

Dalam penanganan kebakaran lahan tersebut, koordinasi dengan pemerintah daerah juga telah dilakukan. GBSM segera menyampaikan laporan tertulis kepada pihak kepolisian, yakni Polres Seruyan melalui surat nomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 pada tanggal 14 September 2019. Tim Polres Seruyan melakukan kunjungan lapangan ke GBSM pada tanggal 16-17 September 2019 dan disusul dengan kunjungan tim Polda Kalimantan Tengah pada tanggal 18 September 2019.

 

Selama ini GBSM membantu masyarakat sekitar seperti desa Muara Dua, Jahitan dan Baung dalam upaya pemadaman di wilayah mereka dengan memberikan bantuan sarana prasarana pemadaman. GBSM juga melakukan bakti sosial pemeriksaan dan pengobatan gratis kepada masyarakat untuk dampak dari asap kebakaran.

 

"Dari kronologis tersebut di atas dapat dilihat bahwa kebakaran yang dialami oleh GBSM lebih merupakan sebuah musibah yang tidak dapat dihindari," kata Rudy. Fakta menunjukkan bahwa GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi rembetan api yang berasal dari luar konsesi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement