Jumat 27 Sep 2019 06:21 WIB

Dandhy Laksono Berstatus Tersangka

Penangkapan Dandhy Laksono bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Dhandy Dwi Laksono
Foto: Tangkapan layar Twitter
Dhandy Dwi Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Revolusi Reza, menilai penangkapan pendiri Watchdoc sekaligus sutradara Sexy Kilers, Dandhy Dwi Laksono, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Dandhy saat ini berstatus tersangka.

"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).

Baca Juga

Pagi ini juga, Dandy telah dibebaskan kepolisian. Pukul 03.30 Sebelumnya, Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, (26/9). Berdasarkan kronologi kejadian yang dicatat oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB

Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan. Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aksa, kliennya ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua.  Selama ini Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua.

"Yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang," ujar Alghifari dalam keterangan tertulisnya, Jumat dinihari.  

Menurut dia, penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Polri untuk isu Papua dan sangat berbahaya bagi Perlindungan dan Kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-ndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. "Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," tegas Alghifari.  

Dia menuturkan, pada Kamis malam Dandhy telah diperiksa polisi dan didampingi oleh YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, AMAR Lawfirm. "Kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera Saudara Dandhy Dwi Laksono. Kami juga mendesak agar Kepolisian menghargai Hak Asasi Manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi RI dan tidak reaktif menghadapi tuntutan demokrasi," tambah Alghifari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement