Jumat 27 Sep 2019 01:09 WIB

KLHK: Karhutla Belum Dibahas Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Pemerintah telah memberikan sanksi yang berat kepada pelaku karhutla.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Sebuah pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Sultan Thaha yang diselimuti kabut asap karhutla, Jambi, Senin (23/9/2019).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Sebuah pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Sultan Thaha yang diselimuti kabut asap karhutla, Jambi, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum dibahas statusnya untuk ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. KLHK berpendapat, saat ini yang terpenting penegakkan hukum terhadap pelaku karhutla terus berlangsung dan dijalankan dengan langkah-langkah yang luar biasa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Rido Sani mengatakan, apapun status penetapan kasus karhutla yang terpenting adalah penegakan hukum agar dapat menimbulkan efek jera. Sehingga menurutnya, KLHK belum perlu membahas mengenai penetapan karhutla sebagai tindakan kejahatan luar biasa. 

“Bagi kami apapun statusnya, sebetulnya kami sudah melakukan langkah2 penanganan hukum yg luar biasa. Jadi kami belum bahas itu,” kata Dirjen yang kerap disapa Roy ini saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/9).

Terkait apakah akan ada upaya pengikatan hukum baku terhadap status karhutla sebagai kejahatan luar biasa atau tidak, pihaknya belum menuju ke arah itu. Penegakan hukum kasus karhutla saat ini, kata dia, baik itu kepada pelaku perorangan dan korporasi terus digalakkan.

Pihaknya mengaku sudah menjalankan tiga instrumen hukum yang dinilai dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku karhutla. Dia juga menyebut pemerintah telah memberikan sanksi yang cukup berat sebab umumnya karhutla terjadi akibat motif land clearing yang murah.

Adapun ketiga instrumen hukum karhutla yang digunakan antara lain sanksi administratif, perdata, dan pidana. Berdasarkan catatannya, saat ini KLHK telah menyegel 55 lokasi karhutla di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, terdapat 8 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu tersangka sebagai pelaku perorangan atau masyarakat.

Adapun proses hukum menurut dia akan terus berlanjut dan dilakukan secara komprehensif. Terkait dengan ada atau tidaknya perusahaan yang pernah memiliki riwayat pelanggaran karhutla namun kembali mengulangi kesalahan yang sama di tahun ini, Roy mengakui ada hal tersebut. Hanya saja pihaknya belum dapat membeberkan nama perusahaan yang dimaksud.

“Ada (perusahaan yang kembali melanggar). Ada beberapa perusahaan yang kami lihat di lokasi kmren terbakar, (tahun) ini terbakar lagi,” ujarnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut, Roy menjabarkan, pihaknya akan mempelajari riwayat sanksi dan hukum yang pernah diterima korporasi tersebut. Dia menegaskan, pemerintah bakal melakukan tindakan tegas sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang bersangkutan.

Karhutla Masih Berlangsung

Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla yang terjadi sejak Januari hingga 26 September 2019 pukul 09.00 seluas 328.724 hektare. Adapun titik panas tercatat mencapai 2.773.

Direktur Pengendalian Karhutla KLHK Raffles Panjaitan mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pemadaman dan pengendalian karhutla di sejumlah wilayah. Upaya yang dilakukan antara lain yakni water boombing, teknologi memodifikasi cuaca, hingga penerjunan personel

“Kami terus lakukan upaya pengendalian, heli-heli dan modifikasi cuaca juga kan,” kata Raffles, di BNPB, Jakarta, Kamis (26/9).

Menurut dia, beberapa modifikasi cuaca seperti hujan buatan yang sukses terjadi di Sumatera dan Kalimantan beberapa hari lalu akan diupayakan kembali. Pemerintah bersama dengan elemen-elemen terkait akan memaksimalkan modifikasi cuaca tersebut karena dinilai efektif menurunkan karhutla.

Berdasarkan catatannya, modifikasi cuaca melalui hujan buatan telah terealisasi di Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement