Jumat 27 Sep 2019 09:04 WIB

Polisi Tembak Tersangka Pembacok Pegawai SPBU

Dua dari tiga tersangka pembacok pegawai SPBU terpaksa ditembak karena melawan

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 perampokan (ilustrasi)
perampokan (ilustrasi)

SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Dua tersangka pembacokan pegawai SPBU di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, ditembak Satreskrim Polres Bandung. Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, pembacokan terhadap pegawai SPBU terjadi beberapa hari lalu dan viral di media sosial.

"Tiga orang tersangka SS, I, dan AK mendatangi korban Y yang sedang bekerja di SPBU Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk," turur Indra di Mapolres Bandung, Kamis (26/9).

Para tersangka menghampiri Y dan memanggilnya. Sempat terjadi percekcokan di antara mereka. Salah seorang tersangka kemudian mengeluarkan sebilah golok dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

AYO BACA : Mahasiswa Tel-U Dibacok Sekelompok Berandal Bermotor

Beberapa kali korban mendapat sabetan golok pada bagian punggungnya. Korban kemudian lari ke kantor SPBU setelah sebelumnya berhasil mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai para tersangka.

Para tersangka langsung melarikan diri dan menghentikan sebuah mobil yang melintas."Para tersangka menodongkan golok ke arah leher pemilik mobil dan meminta untuk menjauh dari TKP," ungkapnya.

Saat di dalam mobil, para tersangka melihat tas berisi uang milik sopir mobil tersebut.

AYO BACA : Berawal dari Saling Tatap, Pria Tidak Dikenal Bacok Seorang Remaja

"Mereka mengambil tas berisi uang Rp 7 juta dan kemudian melarikan diri," imbuhnya Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyidikan dan memburu para tersangka. 

Ketiganya ditangkap di persembunyian, namun dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa menembak betis dua tersangka.

"Karena ada perlawanan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur (penembakan)," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 351 dan 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AYO BACA : Tak Terima Dipoliandri, Pria di Kircon Bacok Suami Baru Istrinya

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement