Kamis 26 Sep 2019 15:27 WIB

DPR Sepakat Tunda RUU Pertanahan

Penundaan itu disepakati seluruh fraksi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Politisi PKS, Mardani Ali Sera
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Politisi PKS, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI sepakat akan menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Penundaan itu disepakati seluruh fraksi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"RUU Pertanahan confirmed di drop. Barusan saya ikut Bamus. Yang ada sore nanti Pemerintah dan Komisi II akan menyepakati penundaan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).

RUU Pertanahan menjadi salah satu RUU yang dianggap bermasalah. Demonstrasi mahasiswa yang digelar pada Selasa (24/9) juga memasukkan RUU Pertanahan sebagai salah satu objek tuntutan.Pasalnya RUU tersebut dianggap tak berpihak pada rakyat.

Masalah masalah yang ada di RUU Pertanahan di antaranya, korban penggusuran yang melawan terancam pidana. Pasal 91 RUU tersebut memberikan legitimasi hukum polisi untuk melakukan pemidanaan.

Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu juga menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Organisasi agraria atau serikat petani juga bisa terancam pasal 95 yang menyebut organisasi yang berupaya melakukan pemufakatan jahat bisa dipidana. Pemufakatan jahat mengandung makna karet.

Selain itu, ada pula pasal yang bisa melindungi nama pemilik HGU. Hal itu disebutkan dalam pasal 46 ayat 8. Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik mengenai data Pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun tak secara eksplisit menyebut pemilik HGU dirahasiakan, namun, pasal itu tetap memiliki celah untuk menyembunyikan nama pemilik HGU. Pasal lain adalah pasal 26 yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement