Kamis 26 Sep 2019 10:59 WIB

DPR Tunda Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR beralasan masa jabatan mepet untuk membahas RUU PKS.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nur Aini
Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Ketua DPR, Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan bahwa DPR memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Dia beralasan mepetnya waktu masa jabatan  tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (26/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 mendatang. Pascadisahkannya RUU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3), DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai di periode mendatang.

Sementara itu, DPR dan pemerintah juga sepakat membentuk tim perumus (Timus) untuk RUU tersebut. Timus RUU P-KS tersebut dinilainya efektif bekerja di periode mendatang.

"Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ucap Bamsoet.

Sebelumnya, DPR juga sepakat tunda pengesahan RKUHP dan RUU Permasyarakatan. Penundaan pengesahan tersebut menyusul permintaan presiden yang berharap agar DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

"Dua (RUU) pertama, RKUHP dan Permasyarakatan sudah kami tunda sesuai usulan pemerintah karena kami sadari, tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan penuntasan UU, harus bersama-sama. Jadi ketika pemerintah menyampaikan itu maka kami menyambut dengan baik dan kita putuskan," kata Bamsoet, Selasa (24/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement