Kamis 26 Sep 2019 10:52 WIB

Aplikasi Sidewas Perkuat Pengawasan Internal BPJSTK

Sidewas dibuat untuk menampung segala aduan terkait pelanggaran di lingkungan BPJSTK

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Dirut BPJSTK Agus Susanto (tengah menabuh gendang) bersama para anggota Dewan Pengawas meresmikan aplikasi Sidewas di Jakarta beberapa waktu lalu
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Dirut BPJSTK Agus Susanto (tengah menabuh gendang) bersama para anggota Dewan Pengawas meresmikan aplikasi Sidewas di Jakarta beberapa waktu lalu

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memperkuat pengawasan internalnya dengan menyebarluaskan aplikasi Sistem Deteksi dan Pengawasan (SiDewas). Di dalamnya terdapat kanal pengaduan untuk dimanfaatkan masyarakat melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau ada yang merasa dijanjikan oleh internal BPJS Ketenagakerjaan saja itu sudah termasuk pelanggaran. Dapat kami proses,” ujar Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/9).

Pelanggaran di sini mencakup aspek hukum dan etika. Misalnya, ada pihak yang menemukan oknum BPJS memotong jatah manfaat yang diterima masyarakat dengan alasan untuk kelancaran proses pencairan. Contoh lainnya adalah masyarakat menemukan pihak swasta memberikan uang kepada oknum BPJSTK terkait pengadaan proyek. Bisa juga berupa oknum BPJSTK yang menggelapkan uang jaminan sosial.

Guntur menekankan, pelanggaran-pelanggaran semacam itu adalah ancaman fraud yang merugikan banyak orang. Selain itu juga ada pelanggaran etika, misalnya terkait dengan etika pegawai pelayanan yang kurang ramah ketika menghadapi peserta. Atau ada masyarakat yang menemukan pegawai BPJSTK yang kurang baik bersikap dan bertutur kata saat melayani warga.

Sidewas, katanya, diciptakan untuk mengantisipasi itu semua. Dibuat untuk menampung segala aduan terkait pelanggaran di lingkungan BPJSTK. “Masyarakat disilakan mengadukan segala pelanggaran dan ketidaknyamanan tadi. Kami menjamin kerahasiaan para pengadu,” ujar Guntur.

Sistem ini secara resmi diperkenalkan ke publik dalam acara peresmian di Hermitage Hotel Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam acara tersebut dilakukan juga soalisasi dan orientasi cara penggunaan SiDewas kepada beberapa lembaga perwakilan masyarakat yang merupakan pemangku kepentingan BPJS Ketenagakerjaan.

Genap memasuki tahun keempat di masa penugasannya, Dewan Pengawas bersama Komitenya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil pengawasan tersebut, Dewan Pengawas menerbitkan berbagai rekomendasi bagi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan akuntabel. Salah satunya melalui Sidewas.

Aplikasi ini menjadi alat penunjang fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pengawas. Harapannya dapat  memperkuat pengawasan dengan menerima pelaporan dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan.

Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko dan TI BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan Sidewas diharapkan mampu mendorong dan menggugah keberanian pelaporan penyimpangan. Meski institusi ini telah memiliki kanal sejenis yaitu Whistle Blowing System, namun kehadiran SiDewas dapat menjadi pilihan lain bagi khalayak yang ingin melakukan pengaduan terkait berbagai pelanggaran yang ditemukan.

Sidewas dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja, melalui beberapa kanal diantaranya website https://whistleblowing.tips/wbs/@SiDewas,email , SMS dan whatsapp di nomor 08119001137, atau melalui PO BOX 1205 JKS 1200.

Pengelolaan sistem ini dilakukan oleh pihak ke 3 sehingga bersifat independen dan bebas dari benturan kepentingan. Lalu secara sistematis hasil laporan tersebut hanya bisa diakses oleh minimal 4 orang Dewan Pengawas secara bersama-sama dalam sebuah forum rapat.

Terdapat 3 kategori dampak aduan yang diakomodir oleh SiDewas, yaitu aduan berdampak pada kerugian keuangan, moral/etika, serta sistem/layanan. Sistem ini akan memilah dan mengeskalasi aduan yang masuk secara sistematis. Selanjutnya pelapor diminta untuk mengisi identitas diri, serta melampirkan data dan fakta pelanggaran yang terjadi. Ketiga hal mendasar ini,menjadi bukti kuatnya sebuah pelaporan pengaduan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement