REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini pascadisahkannya revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (17/9) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu UU tersebut. Sebab, perubahan status kepegawaian KPK itu tidak bisa hanya diputuskan sendiri oleh BKN.
Pihaknya juga akan membahas dan berkoordinasi terkait hal tersebut dengan kementerian. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Itu nanti kami akan pelajari dulu. Artinya (UU KPK) harus masuk lembaran negara. Untuk kami PNS itu bukan yang di paripurna. Tapi sudah menjadi lembaga negara baru dia menjadi efektif," kata Bima di Hotel Marriot Yogyakarta, Rabu (25/9).
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan perubahan kedua RUU KPK menjadi undang-undang. Ada enam poin yang disetujui di dalam revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satunya yakni 'kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap bersifat independen dan bebas dari pegaruh kekuasaan manapun'.
Poin kedua yaitu, pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan penyadapan.
Kemudian keempat mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Kelima, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan keenam sistem kepegawaian KPK.