Kamis 26 Sep 2019 01:51 WIB

Polisi Tangkap 51 Mahasiswa di Medan

Demonstrasi di Medan berakhir ricuh.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan menaiki pagar gedung saat melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut di Medan, Sumatra Utara, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan menaiki pagar gedung saat melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut di Medan, Sumatra Utara, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara mengamankan 51 orang mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Medan pascaaksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9). Demonstrasi tersebut berakhir ricuh dan berbagai fasilitas milik negara rusak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan petugas mengamankan 55 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa. Dari jumlah 55 orang yang diamankan, 51 orang berstatus mahasiswa dan empat orang nonmahasiswa.

Baca Juga

"Selain itu, juga diamankan seorang terduga teroris RSL dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatra Utara, saat berada di dalam rombongan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut," ujar Tatan, Rabu (25/9).

Ia mengatakan, para pengunjuk rasa saat ini sedang diperiksa di Mapolda Sumut. "Selain itu, ada juga yang bukan warga Sumut, ada beberapa kampus di luar Kota Medan. Dan ada tujuh orang yang sakit, namun mereka sudah bergabung karena hanya masuk UGD," ujar Tatan.

Jika memang benar terbukti bersalah, bukan tidak mungkin bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Ini sedang dilakukan gelar perkara oleh Polda Sumut .Dan kalau memang terbukti bersalah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Tatan menyebutkan, akibat aksi unjuk rasa tersebut, kaca gedung DPRD Sumut pecah, sejumlah kendaraan polisi dan dinas mengalami kerusakan akibat amuk massa yang tidak terkendali.

Bahkan, tiga personel kepolisian turut menjadi korban dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. "Jumlah kendaraan dinas yang rusak delapan unit, tiga anggota Polri masuk rumah sakit akibat terkena batu dan kena pukul," katanya.

Amankan polisi penganiaya

Personel Polda Sumatra Utara mengamankan lima oknum anggota polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dan anggota dewan saat aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bersatu. Kelima anggota Polri yang diamankan itu, beberapa diantaranya Bripda MH, FM, dan Bripda FPS.

Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa 12 personel Polri sebagai saksi dan tiga orang anggota DPRD Sumut. Lima oknum anggota Polri diduga melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan ketentuan SOP pada pengamanan aksi massa berlangsung.

Bahkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto telah memerintahkan Kabid Propam melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap video yang beredar. Ada dua video didapatkan dari media sosial (medsos). Kemudian ada satu tindakan anggota Polri dari Direktorat Samapta yang menghina dan melakukan pemukulan. Hal itu, tidak sesuai SOP.

Dari instruksi yang diberikan Kapolda Sumut, pemeriksaan dilakukan terhadap dua video unjuk rasa di gedung DPRD Sumut yang viral di medsos. Ada pula video penghinaan dan penganiayaan terhadap Pintor Sitorus, anggota dewan dari Fraksi Gerindra.

Video pertama yang diambil dari atas gedung Bank Mandiri, Polda Sumut telah memeriksa 10 anggota polisi menganiaya Ali Mustawa mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Sebanyak dua oknum Polri, Bripda MH dan FM dari Direktorat Samapta diduga melakukan penganiayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement